Pembeli Laporkan Penipuan Jual-Beli Tongkang Kandas di Lingga, Rugi Rp2 Miliar

Pembeli Laporkan Penipuan Jual-Beli Tongkang Kandas di Lingga, Rugi Rp2 Miliar

Kondisi Kapal Tongkang Bukit Emas 2312 Yang Terdampar di Desa Laboh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga. Kapal Tersebut Sudah Terdampar Hampir Setahun Lamanya. Foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews – Sebuah transaksi jual-beli kapal tongkang yang kandas berujung laporan polisi. Charles Hutabarat (50) melaporkan PT Pelayaran Ari Duta Bahari dan sejumlah individu ke Polres Lingga, Kamis, 26 Desember 2025, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Menurut kuasa hukum Charles, M. Natalis Zega, kasus ini berawal dari pertemuan di Batam pada 5 September 2025. 

Saat itu, Charles ditawari membeli kapal tongkang BG Bukit Emas 2312 milik perusahaan tersebut oleh Agung, Yasidi Bustam, dan Agus Moyo. Meski disebut ada persoalan dengan masyarakat setempat, Charles mendapat jaminan masalah akan selesai.

Baca juga: Afung, Si Pemilik Uang 7,795 Miliar, Izin Dollar Bawa Rupiah

“Pada pertemuan lanjutan, Yasidi Bustam menyatakan persoalan sudah ‘clear’ dan menyetujui rencana klien untuk memotong (scrap) kapal,” jelas Zega, Selasa, 16 Desember 2025.

Charles pun mentransfer uang muka Rp200 juta pada 8 September 2025. Dokumen seperti kwitansi bermaterai, Surat Kuasa Evakuasi, dan dokumen kapal juga diserahkan.

Namun, masalah timbul pada 22 November 2025. Charles mendapati fakta bahwa tongkang yang sudah dibelinya ternyata telah dihibahkan secara cuma-cuma kepada masyarakat Desa Laboh, Kecamatan Senayang, melalui sebuah Perjanjian Pelepasan Hak. Upaya klarifikasi ke penjual terhambat.

Berdasarkan laporan Kantor UPP Kelas III Senayang, kapal tersebut telah kandas sejak Januari 2025 akibat badai dan belum dievakuasi. Artinya, kapal sudah rusak dan tak bergerak lama sebelum ditawarkan ke Charles.

“Klien kami dirugikan besar. Tidak ada itikad baik dari penjual. Janji-janji, termasuk soal hibah ke masyarakat, tak pernah direalisasikan,” tegas Zega.

Kerugian material Charles ditaksir mencapai Rp2 miliar. Kuasa hukum juga menyoroti potensi kerugian negara dan dampak lingkungan. Kapal yang dibiarkan kandas berbulan-bulan berpotensi mencemari laut dan merusak terumbu karang di perairan Laboh.

“Kami akan menyurati kementerian terkait, seperti Perhubungan, Lingkungan Hidup, dan Keuangan, soal dugaan ini. Juga tembusan ke Kapolri,” ujar Zega.

Baca juga: Sengketa Kapal Rp 20 M di Batam: Investor Klaim Haknya Dilangkahi, Kuasa Hukum Ancam Lapor Pidana

Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, mengonfirmasi bahwa laporan sedang diselidiki. Kasus awalnya ditangani Direktorat Polair karena kejadiannya sekitar Juni 2024.

“Jajaran kami masih menangani. Ada dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh terlapor. Kami masih mengumpulkan bukti,” kata Pahala.

Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran di balik transaksi kapal tongkang yang sarat janji ini.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :