Aktivitas Industri Kepung Bendungan Tembesi, Ancaman Serius bagi Pasokan Air Batam
Foto udara disekitar wilayah bendungan Tembesi Kota Batam. (Ist)
Batam, Batamnews - Ada hal serius yang perlu kita bicarakan mengenai air yang kita minum di Batam. Organisasi Akar Bhumi Indonesia (ABI) baru-baru ini menyuarakan alarm.
Mereka menemukan aktivitas-aktivitas berbahaya yang mengancam langsung Bendungan Tembesi, sumber air baku utama kita.
Pada awal Desember 2025, tim ABI turun ke lapangan. Yang mereka saksikan mengkhawatirkan: alat-alat berat seperti ekskavator dan truk pengangkut material beroperasi di sekitar daerah tangkapan air bendungan. Aktivitas ini berlangsung sangat dekat dengan bibir bendungan.
Baca juga: Pembeli Laporkan Penipuan Jual-Beli Tongkang Kandas di Lingga, Rugi Rp2 Miliar
Di lokasi itu, terpampang nama PT Kerabat Budi Mulia. Hendrik Hermawan dari ABI mempertanyakan, apa legal dan pantas kegiatan seperti ini dilakukan di zona yang seharusnya dilindungi? “Kami menduga pintu masuk bendungan sengaja dimundurkan agar lokasi perusahaan ini bisa terhubung,” ujarnya.
Izin yang Mengandung Masalah
ABI kemudian menelusuri dokumen perizinan perusahaan tersebut. Ada beberapa keanehan yang ditemukan:
- Lokasi di Kawasan Terlarang: Perusahaan ini diduga mengantongi izin untuk dua lokasi. Satu di dekat jembatan, satunya lagi—yang seluas sekitar 11 hektare—diduga berada persis di daerah tangkapan air dan zona inti bendungan. Ini sangat berbahaya bagi kualitas air.
- Alamat yang Diragukan: Alamat perusahaan yang tertera di izin, saat dicek di lapangan, tidak menunjukkan aktivitas perusahaan tersebut. Ini menimbulkan tanda tanya besar.
- Tunggakan Pajak: Beredar informasi bahwa perusahaan ini juga menunggak pajak dan retribusi untuk kegiatan galinya, yang bahkan telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Bukan Hanya Satu Perusahaan
Masalahnya ternyata lebih luas. ABI juga menemukan bahwa kawasan hutan lindung di sekitar waduk telah berubah status menjadi kawasan “putih” dan dimanfaatkan oleh perusahaan lain, PT Tanjung Piayu Makmur. Lokasi kegiatannya juga berbatasan dengan zona inti bendungan, berisiko mencemari air.
Belum lagi, masih ada aktivitas lain yang merusak: pertanian dengan pestisida, tambak ikan, industri tahu, pembuatan batu bata, hingga penambangan pasir. “Pestisida itu mencemari air dan memicu eceng gondok tumbuh liar, yang mempercepat pendangkalan,” jelas Hendrik.
Ini bukan soal kecil. Bendungan Tembesi menyuplai 20% air bersih Batam. Ingat, Batam hampir sepenuhnya bergantung pada air hujan yang ditampung di bendungan. Mengubah fungsi lahan di sekitar sumber air adalah bentuk kejahatan terhadap lingkungan.
“Krisis air di Batam sudah pernah terjadi, seperti pada 2015. Jika ini dibiarkan, bukan cuma Tembesi yang runtuh, tapi semua pasokan air Batam terancam,” tegas Hendrik.
Baca juga: Dishub Batam Targetkan 200 Halte, Sepuluh Unit Baru Rampung Akhir 2025
Menyikapi temuan ini, ABI bertekad untuk:
- Melaporkan hal ini ke Kementerian Lingkungan Hidup agar dokumen lingkungan perusahaan ditinjau ulang.
- Mendesak agar izin yang berada di kawasan terlarang dicabut.
- Meminta pemerintah menyediakan lahan pengganti jika izin dicabut, agar ada solusi adil.
- Mendesak dibentuknya Satuan Tugas khusus yang dipimpin BP Batam untuk menghentikan semua aktivitas ilegal dan mengaudit kerusakan lingkungan.
Pesan mereka jelas: air adalah hak hidup publik. Jangan sampai kepentingan segelintir orang mengorbankan kebutuhan dasar ribuan warga Batam.

Komentar Via Facebook :