Kasus Dwi Putri Aprilian Dini: Kejari Batam Terima SPDP 4 Tersangka Penyiksaan hingga Tewas
Polisi Tangkap Keempat Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita Asal Lampung Dwi Putri Aprilian Dini (25) di Batam. (Foto. Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam secara resmi telah menerima dokumen awal penyidikan kasus kematian tragis Dwi Putri Aprilian Dini (25). Penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas empat tersangka ini menandai peralihan proses hukum ke tahap berikutnya.
"SPDP atas keempat tersangka sudah kami terima," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Kamis, 11 Desember 2025 siang.
Menanggapi laporan polisi itu, Kejari Batam langsung membentuk tim khusus dan menunjuk jaksa peneliti. Langkah ini bertujuan mengawasi penyidikan demi objektivitas dan memastikan semua unsur pidana terpenuhi sebelum berkas dinyatakan lengkap.
Baca juga: Dwi Putri Diduga Ditelanjangi Saat Penyiksaan, Kuasa Hukum: Korban Dipermalukan Sebelum Tewas
Kasus ini bermula ketika jenazah Dwi Putri Aprilian Dini, atau Putri, ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Jodoh Permai, Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Korban, seorang calon pemandu lagu (Ladies Companion/LC) asal Lampung, dilaporkan tewas di Rumah Sakit Elisabeth pada Sabtu, 29 November 2025 dini hari.
Penyidik Polsek Batu Ampar kemudian mengidentifikasi dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pertama, rumah sakit tempat jenazah dibawa. Kedua, rumah kontrakan di Jodoh Permai yang menjadi lokasi penyiksaan.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru, mengungkapkan kekerasan terhadap korban berlangsung selama tiga hari, dari Selasa, 25 November 2025 hingga Kamis, 27 November 2025. "Korban meninggal dunia akibat kekerasan yang dialaminya," tegasnya.
Polisi telah menetapkan dan meringkus empat orang tersangka:
- Wilson Lukman alias Koko (28), sebagai pelaku utama.
- Anik Istikoma Noviana alias Melika Levana alias Mami (36).
- Putri Angelina alias Papi Tama (23), koordinator LC.
- Salmiati alias Papi Charles (25), koordinator LC.
Tiga tersangka terakhir disebut tinggal serumah di lokasi kejadian.
Menurut Kompol Amru, motif kejahatan ini berawal dari informasi salah yang diterima Wilson. Ia dikabarkan bahwa pacarnya, Melika, dicekik oleh korban. Informasi ini kemudian terbukti merupakan tuduhan dan rekayasa.
"Pelaku utama Wilson tersulut emosi dan melakukan rangkaian penganiayaan sadis tersebut," jelas Kompol Amru.
Baca juga: Empat Tahun Berturut-turut, Polda Kepri Kembali Raih Predikat Badan Publik Paling Informatif
Polisi menyita 18 barang bukti, termasuk lakban untuk mengikat korban, bor besi, sapu lidi, selang air, sepotong kayu, tisu berdarah, beberapa memori card, dan satu unit mobil yang digunakan pelaku.
Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat berujung maut. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Dengan diterimanya SPDP oleh Kejaksaan, proses hukum kasus yang menyita perhatian publik ini kini memasuki fase pengawasan intensif oleh penuntut umum sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

Komentar Via Facebook :