Vonis 2 Tahun untuk Merliati Pelaku Penganiayaan ART di Batam Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Resmi Ajukan Banding
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Merliati Loru Peda, terdakwa kasus kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART), memunculkan reaksi cepat dari pihak Kejaksaan.
Batam, Batamnews – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Merliati Loru Peda, terdakwa kasus kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART), memunculkan reaksi cepat dari pihak Kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan resmi mengajukan banding.
Langkah banding ditempuh karena vonis hakim dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Merliati dengan hukuman tujuh tahun penjara, namun hakim hanya menjatuhkan hukuman dua tahun—selisih lima tahun yang dianggap sebagai “diskon” hukuman yang terlalu besar.
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, menegaskan bahwa vonis tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.
“Kami menilai hukuman dua tahun itu belum setimpal dengan peran dan perbuatan yang dilakukan Merliati dalam kasus kekerasan terhadap korban,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Priandi menambahkan, beratnya tindakan yang dilakukan terdakwa seharusnya diganjar hukuman yang lebih maksimal. Karena itu, JPU memutuskan untuk tidak menerima putusan tersebut dan melanjutkan proses hukum ke tingkat Pengadilan Tinggi.
Di sisi lain, putusan dua tahun penjara ini disambut lega oleh pihak terdakwa. Tim penasihat hukum Merliati, Saidi Amin, menyatakan menerima putusan hakim dan menilai vonis tersebut sudah sesuai dan beralasan.
Menurut Saidi, Merliati berperan atas perintah pelaku utama, Roslina, sehingga layak mendapatkan keringanan hukuman. Selain itu, terdakwa dinilai sangat kooperatif dalam persidangan dengan memberikan keterangan yang membuka fakta sebenarnya.
“Kami sangat puas dengan putusan ini karena apa yang dilakukan Merliati memang atas dasar perintah Roslina. Klien kami kooperatif, mengungkapkan apa yang terjadi sebenarnya, dan upaya justice collaborator juga sudah kami ajukan,” jelasnya.
Saidi juga menyebut bahwa salah satu faktor penting yang meringankan hukuman adalah adanya pemaafan dari korban.
“Permintaan maaf sudah dilakukan. Korban Intan sudah menyampaikan bahwa ia memaafkan, meskipun proses hukum tetap berjalan. Itu sangat berarti bagi klien kami,” katanya.
Meski pihak pembela menerima putusan tersebut, nasib Merliati masih belum pasti. Dengan JPU resmi mengajukan banding, perkara ini akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi untuk diputus ulang.

Komentar Via Facebook :