Kasus Korupsi Rp30 Miliar Proyek Batuampar Segera Disidangkan, Polda Kepri Limpahkan Tujuh Tersangka ke Kejaksaan

Kasus Korupsi Rp30 Miliar Proyek Batuampar Segera Disidangkan, Polda Kepri Limpahkan Tujuh Tersangka ke Kejaksaan

Kondisi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar Yang Dikorupsi Saat Pembangunan Untuk Pendalaman Alur pengerukan (dredging) dan penimbunan (dumping). Ironisnya, Tujuh Tersangka Mengkorupsi Proyek Ini Hingga 30,6 Miliar Rupiah. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri resmi melimpahkan tujuh tersangka kasus korupsi proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar beserta uang barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (11/12/2025) siang. Pelimpahan ini menjadi penanda bahwa kasus korupsi terbesar di Batam tersebut segera memasuki proses persidangan.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan setelah Jaksa memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Meski demikian, penyidik menegaskan proses penelusuran tidak berhenti di sini.

“P21 bukan berarti proses selesai, kami masih menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat,” ujar Gokma.

Salah satu fokus penyidik saat ini adalah penelusuran aset para tersangka yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang masih jauh dari nilai total.

“Sejauh ini pengembalian baru sekitar Rp1,6 miliar, dari total kerugian lebih dari Rp30 miliar. Kami terus telusuri,” tambahnya.

Berawal dari Proyek Mangkrak Batuampar

Kasus ini mencuat dari proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar yang mangkrak dan menuai banyak kejanggalan. Pekerjaan proyek dinilai tidak sesuai kontrak—mulai dari pancang yang hanya berdiri setengah, area kontainer tidak tertata, hingga laporan progres yang tidak mencerminkan kondisi lapangan.

Proyek senilai Rp75 miliar itu menjadi sorotan besar setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan serius. Dari total nilai kontrak, sekitar Rp63 miliar telah dicairkan, dan negara mengalami kerugian mencapai Rp30.065.457.054.

Penyidikan dimulai setelah laporan masyarakat pada 2024 dan meningkat ke tahap penyidikan awal 2025. Sebanyak 146 saksi diperiksa, termasuk pejabat BP Batam, kontraktor, konsultan, dan penyedia jasa proyek yang berlangsung pada 2021–2023.

Tujuh Tersangka, Peran Berbeda

Penyidik kemudian menetapkan tujuh tersangka, masing-masing dengan peran berbeda:

  • AM – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP Batam

  • IMA – Perwakilan Konsorsium

  • IMS – Komisaris PT Indonesia Timur Raya

  • ASA – Dirut PT Marinda Utama Karya Subur

  • AHA – Dirut PT Duri Rejang Berseri

  • IRS – Konsultan perencana

  • NFU – Tim pelaksana penyedia

Mereka diduga kuat melakukan manipulasi laporan, mark-up, menerima fee, hingga menyalahgunakan kewenangan selama proses pengerjaan dan pengadaan.

Penyidikan juga menemukan praktik pemberian data teknis oleh konsultan kepada peserta lelang dengan imbalan Rp500 juta. Selain itu, PPK diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara layak.

Barang Bukti dan Penangkapan

Polda Kepri menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Dokumen proyek & perangkat komputer

  • Emas 68,89 gram

  • Logam mulia 85 gram

  • Uang tunai Rp212,7 juta

  • 1.350 dolar AS

Ketujuh tersangka ditangkap di tiga daerah berbeda: empat di Jakarta, dua di Bali, dan satu di Batam. Mereka kini ditahan di Rutan Polda Kepri sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :