Air Batam Hilir Permudah Proses Balik Nama Pelanggan, Ini Syarat dan Biayanya

Air Batam Hilir Permudah Proses Balik Nama Pelanggan, Ini Syarat dan Biayanya

Ilustrasi.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Untuk meningkatkan ketertiban administrasi serta memastikan keakuratan data kepemilikan pelanggan, Air Batam Hilir kini mempermudah proses permohonan balik nama pelanggan. Layanan ini ditujukan agar seluruh informasi terkait tagihan, kepemilikan, serta layanan air tercatat resmi atas nama pemilik yang sah.

Melalui layanan ini, pelanggan yang mengalami perubahan kepemilikan rumah atau bangunan—baik karena jual beli, hibah, maupun warisan—didorong segera melakukan pembaruan data. Dengan begitu, potensi kesalahan tagihan, kendala pelayanan, hingga masalah administrasi di kemudian hari dapat dihindari.

Permohonan balik nama dapat dilakukan langsung di Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) Air Batam Hilir dengan membawa sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Berikut Persyaratan Balik Nama Pelanggan Air Batam Hilir:

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)

  2. Materai Rp10.000 sebanyak 1 lembar

  3. Surat Kuasa (apabila dikuasakan)

  4. Fotokopi Sertifikat/AJB/Akad Kredit/Surat Pengantar dari Developer

  5. Surat Pengantar atau Surat Domisili dari RT/RW

  6. Biaya Balik Nama sebesar Rp22.500

  7. Melampirkan Faktur Pembayaran Terakhir

Pihak Air Batam Hilir menegaskan bahwa proses balik nama ini sangat penting untuk menjamin keakuratan data pelanggan serta mempermudah pengajuan layanan di masa mendatang. Selain itu, proses pembayaran tagihan air juga menjadi lebih tertib, aman, dan transparan karena tercatat atas nama pemilik yang resmi.

“Dengan melakukan proses balik nama, data pelanggan menjadi lebih akurat dan mempermudah pengajuan layanan, informasi tagihan, serta pembayaran yang lebih tertib dan aman,” demikian isi imbauan resmi dari manajemen Air Batam Hilir.

Air Batam Hilir juga mengingatkan seluruh pelanggan agar hanya menggunakan saluran resmi layanan pelanggan untuk pengurusan administrasi, penyampaian keluhan, serta permohonan informasi. Langkah ini penting untuk menghindari praktik percaloan dan potensi penyalahgunaan data pribadi.

Dengan adanya kemudahan ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya pembaruan data kepemilikan sambungan air demi kelancaran layanan air bersih di Kota Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :