Ternyata Fungsi Bangunan Pengaruhi Golongan Pelanggan ATB

Ternyata Fungsi Bangunan Pengaruhi Golongan Pelanggan ATB

Customer Service ATB saat melayani pelanggan di Kantor Pelayanan ATB Sukajadi. (foto: ist/atb)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Perubahan fungsi dan kondisi fisik bangunan dapat berpengaruh pada golongan pelanggan. Bila golongan pelanggan sebelumnya sudah tidak seusai dengan kondisi dan peruntukan bangunan saat ini, PT Adhya Tirta Batam (ATB) selaku operator pengelola air bersih di Pulau Batam akan melakukan penyesuaian golongan.

Rumah tinggal yang berubah fungsi menjadi usaha depot air minum isi ulang misalkan, bila sebelumnya termasuk di golongan pelanggan Rumah Tangga, setelah membuka usaha tersebut secara otomatis golongannya akan beralih menjadi golongan pelanggan Niaga.

"Perubahan golongan tersebut dapat dilakukan ATB sewaktu-waktu, tentu dengan melihat bukti-bukti dari perubahan bentuk dan fungsi bangunan tersebut. Minimal satu bulan sebelumnya akan ada pemberitahuan kepada pelanggan terkait perubahan tersebut melalui surat resmi," ungkap Corporate Communication Manager ATB Enriqo Moreno, rilis yang diterima batamnews.co.id, Jumat (15/4/2016).

Ia melanjutkan, saat dilakukan penyesuaian golongan tidak semua pelanggan yang dinaikan golongan menerima begitu saja. Ada juga beberapa yang menolak kenaikan golongan tersebut. Biasanya bila pelanggan keberatan, ATB menyarankan pelanggan untuk datang langsung ke kantor ATB, baik di Sukajadi maupun di Batu Aji.

"Nanti kenaikan golongan tersebut akan kami tinjau ulang. Bila memang tidak seharusnya dinaikan, kenaikan tersebut akan dibatalkan. Sebaliknya, bila memang sudah seharusnya dinaikan, golongan pelanggan tersebut tetap akan dinaikan. Akan ada survey dan peninjauan ulang dari tim kami," papar Enriqo.

Kenaikan golongan memang bukan keputusan yang populis di kalangan pelanggan. mereka nantinya harus membayar selisih uang jaminan. Bila sebelumnya termasuk golongan rumah tangga A dengan uang jaminan pelanggan Rp 150.000, bila berubah menjadi Niaga Kecil uang jaminanya naik menjadi Rp 300.000. Itu berarti pelanggan tersebut harus membayar selisih uang jaminan Rp 150.000.

"Setiap kategori ada tarif tertentu yang berbeda. Tarif untuk kategori Sosial tentu berbeda dengan Rumah Tangga, atau Niaga. Begitupula dengan uang jaminan yang harus dibayar ke ATB. Meski sebenarnya bila nanti sudah tidak lagi menjadi pelanggan, uang jaminan tersebut akan dikembalikan secara utuh selama tidak ada tunggakan biaya kepada ATB," ungkapnya.

Selain itu Enriqo menuturkan, bila nanti ada penyesuaian kategori ke tingkat yang lebih rendah, selisih uang jaminan juga akan dikembalikan. Sebagai contoh, pelanggan tersebut sebelumnya menjadi pelanggan di golongan Industri Kecil yang harus membayar uang jaminan Rp 500.000 selama menjadi pelanggan ATB, nanti bila bangunan tersebut berubah fungsi menjadi golongan Niaga Kecil yang hanya membayar uang jaminan Rp 300.000, otomatis selisih uang Rp 200.000 akan dikembalikan kepada pelanggan yang akan dikompensasikan untuk pembayaran tagihan air bulan berikutnya.

"Pelanggan yang ingin mengajukan perubahan golongan dapat datang langsung ke kantor ATB Sukajadi maupun Batu Aji dengan membawa surat permohonan. Nanti akan ada tim ATB yang mengecek langsung ke lokasi apakah golongan pelanggan pengaju tersebut dapat disesuaiakan atau tidak. Bila memang layak untuk disesuaikan, akan diseusaikan secepatnya. Umumnya pengajuan tersebut dilakukan oleh golongan pelanggan yang lebih tinggi ke golongan yang lebih rendah. Semua perubahan tersebut tidak dilakukan ATB secara suka-suka, namun berdasarkan SK dari Otorita Batam selaku regulator ATB," pungkasnya.

(isk/rilis)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews