Fakta Dramatis Kasus Dwi Putri: Pelaku Siapkan Kuburan, Identitas Palsu & Ustadz untuk Kuburkan Bukti Kekerasan
Tim Buser Polsek Sagulung Saat Bersitegang Dengan Wilson di Ruang Jenazah Rumah Sakit Elisabeth. Aksi ini Berhasil Menggagalkan Jenazah Putri Keluar dari Rumah Sakit, Karena Ditemukan Banyak Kejanggalan Oleh Anggota Kepolisian Kamis (27/11) lalu. Foto : Dokumen Polsek Sagulung
Batam, Batamnews - Upaya menguburkan jenazah Dwi Putri Aprilian Dini (25) secara terburu-buru nyaris berhasil menutupi kasus penganiayaan yang merenggut nyawanya.
Pelaku utama, Wilson Lukman alias Koko (28), bersama beberapa rekannya, berusaha mengambil paksa jenazah dari Rumah Sakit Elizabeth Sei Lekop dengan memalsukan identitas korban, Kamis, 27 November 2025 lalu.
Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, mengonfirmasi bahwa kasus ini terungkap berkat kewaspadaan pihak rumah sakit yang kemudian berkoordinasi dengan kepolisian.
"Kasus ini berawal dari kecurigaan pihak rumah sakit," ujarnya dalam ekspos media, Senin, 1 Desember 2025.
Berdasarkan investigasi, jenazah Putri tiba di RS Elizabeth dengan tanda kematian tidak wajar. Petugas medis pun menolak menyerahkannya. Penolakan ini memicu ketegangan. Wilson dan rombongan disebut mengancam perawat dan petugas forensik.
Kecurigaan kian kuat saat identitas yang diberikan terlihat janggal. KTP yang ditunjukkan Wilson dinilai tidak sinkron. Petugas keamanan rumah sakit segera melaporkan ke Polsek Sagulung.
Saat polisi tiba, Wilson bersikeras ingin membawa jenazah untuk segera dimakamkan. Ia bahkan mengaku sebagai pengacara dan mengancam akan melaporkan polisi.
Dalam situasi tegang, Wilson secara spontan menyebut, "Dia tidak mati karena dianiaya." Padahal, tak ada satu pun pihak yang menyebutkan penyebab kematian tersebut.
Ucapan itu semakin menguatkan dugaan ada hal yang ingin ditutupi. Polisi kemudian menahan Wilson dan kawan-kawan untuk pemeriksaan.
Fakta terungkap bahwa Wilson telah menyiapkan ambulance sejak subuh dan penggali kubur di TPU Seitemiang. Seandainya jenazah berhasil dibawa malam itu, kasus ini mungkin tak akan terungkap.
Upaya penipuan semakin sistematis. Seorang ustadz bahkan sempat dibawa ke rumah sakit untuk meyakinkan pihak RS bahwa jenazah akan dikuburkan sesuai prosedur agama.
Titik balik terjadi ketika seorang saksi kunci dari lingkungan korban muncul. Di hadapan polisi, saksi mengungkapkan bahwa Putri mengalami kekerasan berat sebelum meninggal.
Pengakuan ini membuat Polsek Sagulung menahan Wilson dan kawan-kawan, sebelum kasus diambil alih Polsek Batuampar sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka: Wilson sebagai eksekutor, Anik alias Meylika Levana sebagai pengendali, serta Engelina dan Salmiati yang membantu mengikat korban dan menonaktifkan CCTV.
Korban diduga mengalami penyiksaan selama tiga hari—dipukul, ditendang, disemprot air, dilecehkan, diborgol, dan mulutnya dilakban—hingga meninggal. Motifnya berkaitan dengan konflik internal dan eksploitasi di lingkungan agency hiburan malam.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Kini, upaya gegabah Wilson untuk menguburkan bukti justru menjadi awal terungkapnya kekejian yang nyaris terkubur selamanya.
Komentar Via Facebook :