Cara Donasi ke Korban Bencana Aceh-Sumatera: Rekening & Posko Batam Peduli Bencana
Penyerahan bantuan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Batam, Batamnews – Pemerintah Kota (Pemko) Batam secara resmi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membantu meringankan beban korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ajakan ini disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melalui surat imbauan resmi, Rabu, 3 Desember 2025.
Dalam imbaunnya, Amsakar menyasar seluruh komponen masyarakat. Mulai dari instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dunia usaha, hingga camat dan lurah.
Tak ketinggalan, perguruan tinggi, sekolah, yayasan, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan berbagai organisasi kemasyarakatan juga diajak untuk turut serta.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar,” seru Amsakar.
Wali Kota menegaskan, penggalangan dana ini merupakan wujud solidaritas untuk meringankan penderitaan korban. Pemko Batam berkomitmen memastikan bantuan yang terkumpul tepat sasaran.
“Kita pastikan seluruh bantuan yang dihimpun dapat tersalurkan kepada saudara-saudara kita yang benar-benar membutuhkan di daerah terdampak,” tegasnya.
Mekanisme Pengumpulan Donasi yang Transparan
Penggalangan dana dibuka dari tanggal 1 hingga 31 Desember 2025. Masyarakat dapat memberikan bantuan melalui dua cara:
1. Transfer Rekening:
- Bank BRI: 0659 01 000254 30 3
- Bank BNI: 0776 877681
- Bank Mandiri: 1090 5000 8888 5
- BRK Syariah: 106 20 00250
(Semua atas nama Batam Peduli Bencana)
2. Posko Bantuan: Donasi dalam bentuk uang tunai dapat disalurkan langsung ke posko yang dibuka Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam di:
- Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam.
- Simpang Rosdale.
- Simpang Kepri Mall.
- Simpang Sungai Harapan.
Pemko Batam menekankan, seluruh proses pengumpulan dana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial, yang mewajibkan setiap penggalangan dana mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial.
Untuk informasi lebih detail, masyarakat dapat menghubungi Sali Akbar di nomor 0812 6120 1123 atau Safrianto di 0815 3486 8289.

Komentar Via Facebook :