Ketum PKSS Kepri Akhmad Rosano Minta Maaf Atas Unggahan di Sosial Media Soal 40 Ton Sembako Tegahan Kodim 0316/Batam

Ketum PKSS Kepri Akhmad Rosano Minta Maaf Atas Unggahan di Sosial Media Soal 40 Ton Sembako Tegahan Kodim 0316/Batam

Ketua Umum Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS) Kepri, Akhmad Rosano. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Ketua Umum Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS) Kepri, Akhmad Rosano, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terkait unggahannya di media sosial mengenai 40 ton sembako yang sebelumnya diamankan Kodim 0316/Batam.

Dalam unggahan tersebut, Rosano sempat menyebut bahwa barang-barang itu merupakan komoditas Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Rosano menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, dan bahwa sembako yang diamankan bukan bagian dari program MBG.

"Saya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas video yang viral hari-hari ini. Terkait bahwa barang itu merupakan barang impor, itu tidak benar adanya," ujar Rosano, Kamis (27/11/2025).

Ia juga menambahkan bahwa klaim yang menyebut barang tersebut sebagai komoditas MBG tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak ada dokumen resmi yang mendukungnya.

"Bahwasannya tidak dapat menunjukkan surat-menyurat bahwa barang tersebut ditujukan untuk komoditi Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Tanjung Balai Karimun. Barang-barang tersebut tidak mempunyai dokumen yang lengkap atau sah," jelasnya.

Rosano menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur resmi dalam pengiriman barang, termasuk penggunaan pelabuhan yang legal serta kelengkapan dokumen sesuai aturan yang berlaku.

"Pengiriman barang sembako harus melalui pelabuhan resmi dan dilengkapi dokumen-dokumen yang sah," tambahnya.

Klarifikasi ini disampaikan Rosano untuk meluruskan informasi yang terlanjur beredar dan mencegah kesalahpahaman di masyarakat.

Sebelumnya, Rosano melalui sebuah video di akun TikTok Official_PKSS sempat mengklaim bahwa 40 ton beras yang ditahan Kodim 0316/Batam beserta sejumlah komoditas lain merupakan barang legal yang diperuntukkan bagi program MBG di Kabupaten Karimun.

Dalam video tersebut, ia menunjukkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai legalitas pengeluaran barang dari Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :