Kejati Kepri Hentikan 4 Perkara Pidana via Restorative Justice, Ini Daftarnya

Kejati Kepri Hentikan 4 Perkara Pidana via Restorative Justice, Ini Daftarnya

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso (Tengah), Pimpinan Langsung Restorative Justice Terhadap 4 Perkara di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kepri. (foto. istimewa).

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memaparkan empat perkara pidana yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya. 

Penghentian ini menggunakan pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, yang berfokus pada pemulihan hubungan dan kerugian, bukan sekadar menghukum.

Pemaparan dilakukan secara virtual pada Rabu, 26 November 2025, dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso. 

Baca juga: Presiden Prabowo Bebaskan ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Dari Terdakwa Korupsi

Turut hadir Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Undang Magopal, beserta jajaran Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri di Batam serta Karimun.

J. Devy Sudarso menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara yang adil bagi semua pihak. 

"Ekspose ini bagian dari komitmen kami untuk memastikan penyelesaian perkara memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban, pelaku, dan masyarakat," ujarnya.

Keempat perkara yang dihentikan penuntutannya berasal dari tiga kasus di Kejaksaan Negeri Batam dan satu kasus dari Karimun. Berikut rinciannya:

  1. Hendra Syahputra dan Rizky Handika Mulia. Terlibat dalam kasus pencurian yang melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP.
  2. Muhammad Putra Ramadhan. Terlibat dalam kasus penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
  3. Rosma Yulita. Terlibat dalam kasus laporan palsu yang melanggar Pasal 220 KUHP.
  4. Agil Haikal Maulana, Aidil Fitra Sawaludin, dan Muhammad Azhar. Terlibat dalam kasus pencurian (Pasal 363 KUHP) dari Kejari Karimun.

Menurut J. Devy, semua pihak dalam keempat perkara tersebut telah berdamai tanpa paksaan dan kerugian telah dipulihkan. 

"Fokus kami adalah memastikan perdamaian terjadi secara sukarela, dan korban mendapatkan pemulihan penuh," jelasnya.

Baca juga: Bea Cukai Batam Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Penyelundupan 40,4 Ton Beras Tangkapan Kodim 0316/Batam

Kejati Kepri berkomitmen untuk memperluas penerapan Restorative Justice sebagai bentuk penegakan hukum yang manusiawi, selama syarat-syaratnya terpenuhi.

Dukungan juga datang dari Sekretaris Jampidum RI, Undang Magopal. Ia mengapresiasi kelengkapan berkas dan langkah Kejati Kepri. Menurutnya, upaya mediasi yang dilakukan telah memenuhi syarat. 

"Restorative Justice bukan sekadar menghentikan penuntutan, tetapi memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana," pungkas Undang.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :