Bea Cukai Batam Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Penyelundupan 40,4 Ton Beras Tangkapan Kodim 0316/Batam
Kapal muatan sembako tangkapan Kodim 0316/Batam. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews - Kantor Bea Cukai Batam resmi menerima pelimpahan seluruh barang bukti hasil penindakan yang dilakukan aparat gabungan Intelijen Kodim 0316/Batam dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam. Operasi penindakan tersebut dilaksanakan pada Senin malam, 24 November 2025, di Pelabuhan Haji Sage, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan tiga kapal dan tiga unit truk yang diduga digunakan untuk menyelundupkan berbagai komoditas konsumsi, termasuk 40,4 ton beras yang rencananya akan dikirim ke Tanjung Balai Karimun.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, saat dihubungi pada Rabu, 26 November 2025, membenarkan bahwa seluruh barang bukti telah diserahkan dan kini berada dalam penguasaan pihaknya.
"Ini barang buktinya sudah diserahkan ke kami, sudah ditaruh di Gudang Bea Cukai di Tanjung Unjang," jelas Zaky.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan proses penelitian awal terhadap seluruh temuan barang tersebut.
"Kami teliti dulu, kami rapatkan dulu, sabar," ujarnya ketika dimintai keterangan mengenai perkembangan penanganan kasus.
Dalam operasi penindakan tersebut, aparat mengamankan tiga kapal, yakni KM Permata Pembangunan dengan nakhoda Agung, KM Permata Pembangunan RIU 09 No. 1132 GT 6 NT 2 Tahun 2019 dengan kapten Muliadi, serta satu kapal serupa yang ditinggalkan kabur oleh nahkodanya.
Selain kapal, tiga unit truk juga ditahan karena diduga disiapkan untuk distribusi lanjutan, yaitu truk dengan nomor polisi BP 8419 EH, BP 9849 DE, dan BA 8302 AU.
Pemeriksaan di lokasi menemukan sejumlah barang konsumsi tanpa dokumen legal, antara lain 40,4 ton beras, 4,5 ton gula pasir, 2,4 ton minyak goreng, tepung terigu, susu kemasan, mi instan impor, parfum impor, dan berbagai produk frozen food.
Zaky menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penelitian mendalam atas kasus ini, karena klasifikasi kasus di wilayah Free Trade Zone (FTZ) seperti Batam berbeda dengan wilayah pabean biasa.
"Dalam FTZ tidak digunakan istilah impor atau ekspor, melainkan 'pemasukan' dan 'pengeluaran'. Pemasukan itu dibagi dua, dari luar negeri dan dari dalam negeri, dalam istilah suratnya disebut tempat lain dalam pabean. Pengeluaran juga begitu, dibagi pengeluaran ke luar negeri dan pengeluaran ke dalam negeri atau TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean)," papar Zaky.
Ia menegaskan bahwa kasus yang ditangani aparat di Pelabuhan Haji Sage ini masuk dalam kategori pengeluaran ke tempat lain dalam daerah pabean.
Meski sebagian besar barang yang dimuat kapal merupakan produk lokal, Bea Cukai tetap akan menyelidiki asal-usul setiap jenis barang.
"Kami teliti dari mulai pemasukan, misalnya lokal dari Jakarta, kami teliti, kami panggil orang-orangnya. Kalau yang dari impor, kami teliti juga," tegas Zaky.
Hingga kini, Bea Cukai Batam masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Namun, Zaky belum menyampaikan langkah penegakan hukum berikutnya yang akan diambil oleh pihaknya.

Komentar Via Facebook :