Pemilik Kos & Kontrakan Wajib Jadi Penjamin: Aturan Baru KTP Batam untuk Pendatang

Pemilik Kos & Kontrakan Wajib Jadi Penjamin: Aturan Baru KTP Batam untuk Pendatang

Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Batam saat melakukan perekaman E-Ktp.

Nurjali

Batam, Batamnews - Bagi Anda warga pendatang yang ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Batam, kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menerapkan aturan yang lebih ketat. 

Kebijakan ini dibuat untuk menertibkan administrasi kependudukan dan memastikan kejelasan domisili setiap warga baru.

Kebijakan ini juga menjawab kekhawatiran Komisi I DPRD Batam yang menyoroti kemudahan warga luar membuat KTP Batam selama ini. Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, menegaskan bahwa meski KTP adalah hak setiap warga, syarat domisili harus benar-benar jelas.

Baca juga: Pemkot Batam Perluas BPJS Ketenagakerjaan, 11.501 Pekerja Rentan Sudah Terdaftar

"Untuk pindah masuk, kami membutuhkan surat pindah dari daerah asal. Surat pindah itu sendiri harus sudah mencantumkan alamat yang jelas di Batam," jelas Sri Miranthy, Kamis, 27 November 2025.

Aturan baru ini secara khusus menyasar pendatang yang tinggal dengan status menyewa kontrakan atau indekos. Bagi kelompok ini, Disdukcapil kini mewajibkan adanya Penjamin Alamat.

"Contohnya, bagi yang tinggal di kos, harus ada ibu kosnya yang bertindak sebagai penjamin. Penjamin itu harus menyatakan bahwa alamatnya benar digunakan oleh si pemohon," tegas Sri.

Artinya, pemilik rumah kontrakan atau pemilik kos harus bersedia menjamin bahwa alamat properti mereka digunakan secara sah oleh orang yang mengurus KTP. Tanpa persetujuan dari pemilik tempat tinggal tersebut, permohonan KTP tidak akan bisa diproses, meski sudah memiliki surat dari RT/RW.

"RT/RW memang memberikan surat, tetapi pemilik kontrakan harus bersedia alamatnya dipakai. Tidak bisa jika seseorang hanya menyewa atau kos tanpa memiliki alamat yang jelas di Batam; harus ada penjaminnya," tambahnya.

Langkah ini dinilai penting untuk memperbaiki data kependudukan dan mengendalikan arus perpindahan penduduk yang tidak memiliki tujuan atau tempat tinggal yang pasti di Batam.

Meski syarat diverifikasi lebih ketat, Sri Miranthy menjamin tidak ada perbedaan kecepatan pelayanan antara warga lokal dan pendatang. Kunci utamanya adalah kelengkapan dokumen.

Ia menegaskan, jika semua persyaratan—termasuk surat pindah dan surat penjamin alamat—sudah lengkap dan dinyatakan benar, proses pencetakan KTP bisa dilakukan dengan sangat cepat.

Baca juga: Kepala Disdukcapil Batam: "Ayo Naik Kelas ke KTP Digital, Persentasenya Baru 7%"

"Tidak ada perbedaan waktu proses antara warga luar dan warga lokal. Begitu dokumen lengkap dan tidak ada masalah, hari itu juga KTP-nya jadi," ungkapnya.

Disdukcapil Batam berkomitmen pada kerja cepat sesuai arahan Wali Kota. Sri menyebut, proses dari verifikasi hingga pencetakan hanya memakan waktu singkat.

"Sesuai yang sudah diverifikasi dan dinyatakan clear, langsung jadi. Dari verifikasi sampai selesai, kami butuh waktu sekitar 20 sampai 30 menit jika tidak ada kendala," pungkas Sri.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :