Istri Siri Dipukul hingga Gigi Patah, Pelaku Kabur 20 Hari sebelum Ditangkap Polisi di Bengkong Indah
Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi (Berbaju Putih) Saat Menangkap Ade (Menutup Wajah) Bersama Anggotanya di Bengkong Indah, Rabu (26/11) sore. (Foto: dok. Tim Buser Polsek Bengkong)
Batam, Batamnews – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil menangkap Ade Saputra, pelaku penganiayaan terhadap istri sirinya, Chatarina (27). Korban mengalami luka di bagian bibir serta patah pada gigi bagian bawah akibat pemukulan yang dilakukan pelaku.
Ade sempat melarikan diri usai kejadian, namun 20 hari kemudian Tim Buser berhasil menangkapnya di kawasan Bengkong Indah pada Rabu (26/11/2025) sore.
Berdasarkan informasi yang didapat Batamnews.co.id, kasus penganiayaan ini berawal dari laporan korban pada Kamis (6/11/2025). Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban penganiayaan sehari sebelum laporan dibuat.
Saat kejadian, korban mengalami luka pada bagian bibir dan gigi bagian bawahnya patah akibat pemukulan yang dilakukan suami sirinya itu. Kejadian ini berawal dari perseteruan keduanya akibat rasa cemburu korban terhadap pelaku.
Menurut keterangan korban, pertengkaran mulut itu terjadi di tempat kerja mereka. Karena tidak ingin memperpanjang keributan, korban memilih pulang lebih dulu dan menjemput anaknya di rumah mertuanya sebelum akhirnya beristirahat di kamar. Namun tak lama kemudian, pelaku datang dan kembali memulai pertengkaran hingga situasi memanas.
Saat itu, pelaku sempat bertanya kepada korban mengenai alasan pulang lebih awal. Setelah adu argumen, keduanya beristirahat. Namun pada pagi harinya, ketika korban mencoba membangunkan pelaku untuk mengajak sarapan, pelaku diduga langsung mencekik leher korban dan meninju bagian mulutnya satu kali.
Korban menangis kesakitan sementara pelaku disebut masih menyalahkan korban atas pertengkaran yang terjadi.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius. Bibir bawahnya pecah, gigi bagian bawah patah, serta rasa sakit di leher. Hasil penyelidikan Tim Buser juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum dari RS Awal Bros untuk mendukung penyidikan.
Setelah menerima laporan korban, Tim Buser melakukan rangkaian penyelidikan. Pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 16.15 WIB, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kos yang masih berada di kawasan Bengkong Indah.
"Saat mengetahui keberadaan pelaku, kita berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di Bengkong Indah," kata Apriadi, Kamis (27/11/2025) pagi.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Atas tindakannya, pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun.

Komentar Via Facebook :