Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Batam Diperpanjang hingga 15 Desember, Realisasi Capai 82 Persen

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Batam Diperpanjang hingga 15 Desember, Realisasi Capai 82 Persen

Suasana Razia Gabungan Yang Dilakukan Didepan Kantor Dishub Kota Batam, Rabu (26/11) sore. (Foto : Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Batam resmi diperpanjang hingga 15 Desember 2025. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak, sekaligus langkah pemerintah dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jelang penutupan tahun anggaran.

Kepala UPTD PPD Batam Centre, Patrick Nababan, mengatakan perpanjangan ini tetap menggunakan skema keringanan sebelumnya. Masyarakat kembali mendapatkan penghapusan 100 persen denda keterlambatan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta potongan pokok pajak untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah.

“Program pemutihan ini diperpanjang sampai 15 Desember. Skemanya tetap, masyarakat dipermudah. Wajib pajak bisa langsung datang ke Samsat terdekat karena layanan sudah kami pisahkan dan dipercepat,” ujar Patrick, Rabu (26/11/2025) siang.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya membantu masyarakat, tetapi juga menjadi strategi efektif dalam mendorong peningkatan PAD. Optimalisasi dilakukan di seluruh unit pelayanan, mulai dari penambahan loket, pemisahan jalur layanan cepat, hingga percepatan administrasi agar masyarakat tidak perlu menunggu lama.

“Targetnya agar masyarakat semakin mudah mengurus pajak kendaraannya,” katanya.

Sementara itu, Pemprov Kepri dan Pemko Batam turut mengintensifkan razia gabungan pada berbagai titik strategis. Sedikitnya empat kali operasi telah digelar, termasuk razia besar di Jalan Sudirman pada Selasa (25/11/2025). Operasi melibatkan Dishub, Dispenda, dan Satlantas dengan menyasar ratusan kendaraan roda dua maupun roda empat.

Tidak sedikit pengendara panik karena tidak membawa dokumen lengkap, bahkan ada yang mencoba menghindar tetapi berhasil diamankan petugas.

Menurut Patrick, razia terbukti langsung meningkatkan realisasi pajak kendaraan. “Setiap razia ada kenaikan 1 sampai 2 persen. Sangat bermanfaat untuk pendapatan daerah,” ujarnya.

Hingga hari ini, realisasi pajak kendaraan bermotor di Batam telah mencapai 82 persen dari total target Rp 230 miliar. Patrick optimistis target 100 persen bisa dicapai dalam satu setengah bulan ke depan.

“Kita akan genjot terus dan memantau perkembangan harian untuk memastikan angka realisasi terus meningkat,” tegasnya.

Selain razia dan optimalisasi pelayanan di Samsat, UPTD PPD Batam juga mengaktifkan strategi jemput bola. Petugas turun langsung ke kecamatan untuk melakukan pendataan dan mengirimkan surat tagihan kepada wajib pajak. Bahkan, kunjungan ke rumah warga dilakukan untuk memastikan pemberitahuan diterima dan wajib pajak memahami kewajibannya.

Program pemutihan pajak kendaraan ini pertama kali dibuka pada 1 Juli hingga 15 November 2025. Namun minat masyarakat yang tinggi dan masih banyaknya wajib pajak yang belum tersentuh membuat pemerintah memperpanjang program hingga pertengahan Desember. Ini menjadi kesempatan besar bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan bertahun-tahun untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa denda.

Seluruh layanan pemutihan dapat diakses melalui unit Samsat di Batam, termasuk gerai pelayanan di pusat perbelanjaan serta Samsat keliling. Pemerintah berharap program ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat dan memperkuat penerimaan daerah ke depan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :