Pembobol Kios di Karimun Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Pelaku Ternyata Sudah Beraksi di Empat TKP
Unit Reskrim Polsek Tebing bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial In (33) yang diduga sebagai pelaku pembobolan kios di wilayah Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Karimun, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Tebing bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial In (33) yang diduga sebagai pelaku pembobolan kios di wilayah Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima pada Selasa (25/11/2025).
Aksi pencurian tersebut terungkap setelah korban membuka kiosnya sekitar pukul 06.30 WIB dan menemukan sejumlah barang hilang. Saat memeriksa rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku beraksi sekitar pukul 02.00 dini hari. Dari rekaman itu, diketahui pelaku masuk dengan cara membobol bagian atap belakang kios.
Melihat banyaknya barang yang raib—mulai dari rokok berbagai merek hingga uang dan barang dagangan lain—korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Tebing langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya pengejaran membuahkan hasil, dan pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar hotel di kawasan Tanjungbalai Karimun.
"Setelah mendapat laporan, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan," kata Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Om Kenedi.
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil curian berupa puluhan bungkus rokok berbagai merek, uang tunai, voucher internet, serta parfum.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tebing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, In mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi.
"Pengakuan sementara, pelaku ini mengaku sudah melakukan aksi serupa di empat lokasi atau TKP," ujar Ipda Om Kenedi.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Tebing. Polisi masih terus melakukan pendalaman, termasuk mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya.

Komentar Via Facebook :