Presiden Prabowo Bebaskan ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Dari Terdakwa Korupsi
Ira Puspadewi (eks Direktur Utama), yang sebelumnya dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Batam, Batamnews - Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Ketiganya adalah:
- Ira Puspadewi (eks Direktur Utama), yang sebelumnya dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
- Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan), dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
- Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan), dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Vonis tersebut berkaitan dengan kasus korupsi dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019-2022.
Baca juga: Duplik Kasus ASDP, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers pada Selasa, 25 November 2025.
Dasco menjelaskan bahwa awalnya DPR menerima berbagai pengaduan masyarakat mengenai perkara yang ditangani KPK sejak Juli 2024. Aspirasi ini kemudian dikaji oleh komisi hukum DPR.
Pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, juga mengaku mendapat banyak masukan yang sama. Pemerintah lalu melakukan kajian mendalam, melibatkan pakar hukum, dan menindaklanjuti usulan dari DPR.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, kemudian menyarankan Presiden Prabowo untuk menggunakan hak prerogatifnya berupa pemberian rehabilitasi. Usul ini dibahas dalam rapat terbatas kabinet.
Baca juga: Eks Dirut ASDP Bergetar Bacakan Pledoi: “Kami Tidak Korupsi, Kami Dikriminalisasi”
Akhirnya, berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Prabowo memutuskan untuk menyetujui rehabilitasi dan menandatangani surat keputusan pada hari yang sama. Langkah selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar Via Facebook :