Speed Boat TKI Ilegal Digagalkan di Perairan Karimun, 2 PMI Alami Luka Dikepala
Tim F1QR Lanal Tanjungbalai Karimun dan Satgas Opsintelmar Koarmada I saat ekpose para pelaku dan korban.
Karimun, Batamnews - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Karimun kembali menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dari Malaysia.
Kapal berkecepatan tinggi yang ditumpangi para PMI ilegal itu berhasil ditangkap di perairan Selat Gelam, Karimun, pada Selasa dini hari, 25 November 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Operasi ini merupakan hasil kolaborasi Tim F1QR Lanal Tanjungbalai Karimun dan Satgas Opsintelmar Koarmada I.
Baca juga: Pemkab dan DPRD Karimun Bahas KUA-PPAS 2026, Fokus pada Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan
Kapal tersebut ternyata adalah speed boat yang sempat berhasil melarikan diri dari kejaran petugas dalam operasi serupa pada Sabtu sebelumnya.
Sang pengemudi kapal, atau tekong, yang berhasil diamankan beridentitas Tarmizi—juga dikenal sebagai Adi atau Ujang (42). Saat penangkapan, pria yang kini berstatus tersangka itu membawa enam PMI ilegal.
Komandan Lanal TBK, Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, mengungkapkan bahwa aksi ini berawal dari laporan intel tentang adanya aktivitas mencurigakan sebuah speed boat.
"Tim patroli kami melihat sebuah speed boat bermesin 40 PK melaju di perairan Selat Gelam. Setelah dipastikan sebagai target, tim segera melakukan pengejaran," jelas Danlanal.
Peringatan dengan tembakan ke udara pun diberikan, namun kapal itu justru berusaha kabur dengan menambah kecepatan.
Pengejaran sengit selama 15 menit akhirnya berakhir pukul 02.40 WIB. Sang tekong nekat menghanyutkan kapalnya ke area hutan bakau.
"Ia melompat dan berlari ke dalam hutan bakau, tetapi berhasil kami amankan setelah semua penumpang kami kumpulkan," tutur Letkol Samuel.
Insiden tersebut mengakibatkan dua dari enam PMI mengalami luka di kepala akibat benturan keras saat kapal menabrak kawasan bakau. Keduanya langsung dievakuasi dan mendapat pertolongan pertama dari tim medis Lanal TBK, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Muhammad Sani untuk penanganan lebih lanjut.
Keenam PMI tersebut terdiri dari empat pria dan dua wanita. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Aceh, Riau, Lombok Timur, dan Sulawesi Tenggara.
Dalam pemeriksaan, mereka mengaku membayar biaya yang cukup mahal kepada sindikat penyelundupan untuk bisa pulang, yakni antara 1.800 hingga 2.200 Ringgit Malaysia (setara Rp 7-8 juta) per orang.
Berdasarkan pengakuan mereka, keenamnya telah bekerja di Malaysia selama 2 hingga 3 tahun.
Baca juga: Lapor Pak Amran Berhasil Ungkap Penyelundupan, Wali Kota Batam Gelar Rapat Darurat dengan Mentan
"Karena status mereka yang overstay, mereka memilih pulang melalui jalur ilegal. Rata-rata mereka sudah bekerja di Malaysia selama 2 sampai 3 tahun," pungkas Danlanal.
Seluruh PMI non-prosedural tersebut telah diserahkan kepada Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Karimun untuk proses pendataan dan pemulangan ke daerah asal.
Sementara itu, Tarmizi sebagai tersangka utama diserahkan kepada Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun untuk menjalani proses hukum atas tindak pidana penyelundupan orang.

Komentar Via Facebook :