Duplik Kasus ASDP, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Sidang pembacaan Duplik dari tim pembela hukum terdakwa kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia. Kamis 13/11/2025.
Jakarta, Batamnews – Kuasa hukum tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan bahwa replik yang dibacakan jaksa penuntut umum tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Mereka juga menegaskan bahwa UU BUMN yang baru harus diterapkan dalam kasus ini.
Soesilo Ariwibowo, Ketua Tim Pembela Hukum, menegaskan hal usai sidang pembacaan duplik pada Kamis, 13 November 2025.
“Apa gunanya DPR membuat UU BUMN baru jika tidak diterapkan dalam kasus seperti ASDP ini? UU baru itu mutlak harus diberlakukan, khususnya yang berkaitan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Soesilo mengacu pada Pasal 4B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, yang menyatakan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara. Oleh karena itu, dakwaan jaksa yang menggunakan pasal tentang kerugian negara dalam UU Tipikor dinilai tidak tepat.
“Dalam hukum dikenal asas Lex Posterior Derogat Legi Priori. UU BUMN 2025 lebih baru daripada UU Tipikor, sehingga mengungguli aturan lama,” jelasnya.
Dengan demikian, modal dan keuntungan BUMN merupakan kekayaan perseroan, bukan kekayaan negara.
Anggota tim pembela hukum lainnya, Gunadi Wibisono, menyoroti bahwa banyak bagian dalam replik jaksa yang hanya mengutip secara sepihak tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lain. “Keterangan saksi justru menguatkan pembelaan kami,” ujar Gunadi.
Dalam duplik setebal 40 halaman, pembelaan mempersoalkan beberapa hal yang telah dibantah di persidangan, seperti pengaturan jadwal kapal PT Jembatan Nusantara (PT JN), ketergantungan keuangan PT JN terhadap ASDP, dan soal jamuan makan yang terjadi dua tahun setelah akuisisi.
Gunadi juga membantah keabsahan penghitungan kerugian negara yang diajukan jaksa, yang bersumber pada auditor forensik KPK, Miftah Aulani Rachman.
“Miftah mengakui di persidangan bahwa ia tidak memiliki sertifikasi yang disyaratkan untuk menghitung kerugian negara. Analisisnya tidak memenuhi standar audit BPK dan ia diduga memiliki konflik kepentingan,” tegas Gunadi.
Dia menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2024, hanya BPK yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara.
“Instansi lain boleh menghitung, tetapi harus sesuai standar BPK. Syarat ini tidak dipenuhi oleh ahli KPK,” jelasnya.
Tim pembela hukum juga mempertanyakan validitas sejumlah alat bukti, termasuk bukti percakapan elektronik yang belum diverifikasi secara forensik.
“Bukti percakapan yang dijadikan dasar oleh penuntut umum tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah karena tidak diperoleh sesuai ketentuan hukum,” kata Gunadi.
Baca juga: Pembangunan Kantor Lurah Sukajadi Belum Kantongi PBG OSS, CKTR Batam Beri Penjelasan
Kasus akuisisi PT JN oleh ASDP ini menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Tjaksono, dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi. Ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis pada Kamis, 20 November 2025. Ketika dimintai tanggapan, Ira Puspadewi berpesan singkat, “Doakan saja kami ya.”
Komentar Via Facebook :