Eks Dirut ASDP Bergetar Bacakan Pledoi: “Kami Tidak Korupsi, Kami Dikriminalisasi”
Sidang pembacaan pledoi dari terdakwa kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia
Jakarta, Batamnews - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi membacakan nota pembelaan pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/11/2025). Dalam pledoinya berjudul “Hentikan Kriminalisasi dan Framing Korupsi pada Profesional BUMN,” Ira menyebut kasus yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesional di lingkungan BUMN.
Ira bersama dua mantan direksi lainnya, Yusuf Hadi dan Harry M.A.C, didakwa melakukan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) senilai Rp1,27 triliun. Namun Ira menegaskan tidak ada bukti adanya korupsi maupun kerugian negara. Ia menilai akuisisi tersebut justru menguntungkan karena ASDP memperoleh 53 kapal komersial beserta izin operasional strategis yang meningkatkan pangsa pasar perusahaan hingga 40 persen.
“Yang dibeli bukan kapal bekas, tapi saham perusahaan yang masih beroperasi dan menghasilkan pendapatan,” ujar Ira sambil menahan tangis di hadapan majelis hakim.
Ira menolak tudingan kerugian negara Rp1,25 triliun yang disebut jaksa KPK, karena menurutnya perhitungan itu tidak berdasar dan hanya memakai nilai scrap (besi tua). Ia mengungkapkan, BPK dan BPKP sebelumnya telah menyatakan akuisisi tersebut sesuai aturan dan tidak ditemukan kerugian negara.
“Kalau benar 98,5 persen kerugian, berarti 53 kapal bernilai Rp2 triliun hanya dihargai Rp19 miliar. Itu tidak masuk akal,” tegasnya.
Selain menyoroti tuduhan korupsi, Ira juga mengkritik proses penyidikan yang menurutnya sepihak dan mendahului laporan resmi soal kerugian negara. Ia merasa penahanannya dilakukan tanpa dasar hukum kuat karena laporan kerugian baru selesai tiga bulan setelah dirinya ditahan.
Dalam sidang yang sama, dua terdakwa lainnya, Yusuf Hadi dan Harry M.A.C, juga membacakan pledoi dan membantah sepuluh tuduhan jaksa. Mereka menegaskan perubahan aturan internal (KD No 35 menjadi KD No 86) dilakukan oleh jajaran vice president ASDP, bukan direksi, serta dilakukan jauh sebelum adanya pertemuan dengan pihak JN.
Ira menyebut kasus ini sebagai contoh kriminalisasi terhadap profesional BUMN yang berupaya melakukan terobosan. Ia menyinggung sejumlah nama seperti RJ Lino (Pelindo), Karen Agustiawan (Pertamina), dan Nur Pamudji (PLN) yang juga pernah menghadapi kasus serupa.
“Profesional tanpa pelindung politik mudah dibidik, padahal mereka bekerja untuk kepentingan terbaik perusahaan,” katanya.
Kuasa hukumnya, Soesilo Ariwibowo, menegaskan bahwa semua tuduhan jaksa telah terbantahkan melalui pledoi tersebut. Menurutnya, akuisisi PT Jembatan Nusantara merupakan aksi korporasi yang sah dan tidak menimbulkan kerugian negara.
Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap kasus ini dalam beberapa pekan mendatang.

Komentar Via Facebook :