Polda Kepri Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Ribuan Gram, 13 Tersangka Diamankan
Direktorat Narkoba Polda Kepri Saat Menunjukan Barang Bukti Yang Akan Dimusnahkan, Kamis (30/11) pagi. Foto : Tommy Purniawan.
Batam, Batamnews - Halaman Mapolda Kepri di Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi saksi sebuah tindakan tegas. Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba, pada Kamis, 20 November 2025.
Sabu-sabu dan pil ekstasi mereka rebus. Sementara ganja kering mereka bakar, mengirimkan sinyal jelas tentang perang terhadap narkoba di Kepulauan Riau.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Narkoba Polda Kepri, AKBP Ahmad Suherlan.
Baca juga: PT ASL Dipaksa Hentikan Perbaikan Kapal MT Federal II, Disnakertrans Temukan Pelanggaran K3
Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dihancurkan hari itu adalah hasil jerih payah pengungkapan kasus sepanjang Oktober 2025.
"Dari sembilan laporan yang kita kembangkan, berhasil kita amankan 13 orang tersangka," ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan beraneka ragam: sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi. Rinciannya jelas dan transparan.
Untuk sabu-sabu, total 1.424,18 gram disita. Sebagian besar, tepatnya 1.388,34 gram, dimusnahkan. Sisanya disisihkan untuk keperluan persidangan dan uji laboratorium.
Ganja yang dihancurkan mencapai 4.186,63 gram. Sejumlah 33,73 gram disimpan untuk sidang, dan 1,26 gram lagi untuk kepentingan forensik. Sementara itu, 292 butir pil ekstasi turut dimusnahkan, dengan sebagian kecil juga disisakan untuk proses hukum.
Dampak dari aksi ini sungguh signifikan. Negara diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 28.352 orang dari potensi bahaya narkotika. Angka ini dihitung berdasarkan estimasi dampak jika barang bukti itu beredar bebas di masyarakat.
Dari mana saja barang bukti ini berasal? Semuanya berawal dari laporan polisi sepanjang Oktober hingga awal November 2025. Salah satunya, laporan dengan nomor LP/A/212/X/2025 yang membongkar peredaran puluhan gram sabu di Sekupang, Batam.
Kemudian, ada laporan LP/A/207/X/2025 yang berujung pada penyitaan ganja lebih dari 1,3 kilogram di Pelabuhan Internasional Sekupang. Tak kalah besar, pengungkapan di Bandara Hang Nadim Batam (LP/A/214/X/2025) berhasil menyita 603,32 gram sabu dari seorang tersangka yang hendak berpergian.
Aksi pemusnahan ini bukanlah insiden tunggal. Ia adalah bukti nyata komitmen berkelanjutan. Sejak Januari hingga Oktober 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengungkap 245 kasus dengan 341 tersangka.
Barang bukti yang disita pun sangat beragam dan dalam jumlah besar, mulai dari ganja, sabu, ekstasi, hingga jenis-jenis narkoba baru seperti Happy Water dan Gorila Sintetis.
Polda Kepri menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti. Melalui upaya represif, preventif, dan preemtif, mereka akan terus menutup setiap celah bagi jaringan narkotika untuk bergerak di Bumi Melayu. Pesannya jelas: peredaran narkoba di Kepri tidak akan diberi ruang.

Komentar Via Facebook :