Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Berujung Ketegangan, Ahli Waris Tolak Putusan Meski Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Berujung Ketegangan, Ahli Waris Tolak Putusan Meski Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Pengadilan Negeri Batam kembali melaksanakan eksekusi terhadap sebuah rumah di Perumahan Rosedale, Kamis (20/11/2025), setelah upaya sebelumnya sempat gagal. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Pengadilan Negeri Batam kembali melaksanakan eksekusi terhadap sebuah rumah di Perumahan Rosedale, Kamis (20/11/2025), setelah upaya sebelumnya sempat gagal. Eksekusi yang mendapat pengawalan ketat dari 100 personel kepolisian ini berlangsung tegang karena mendapat penolakan dari ahli waris yang mengaku tidak pernah menerima surat eksekusi secara resmi.

Sejak pagi, aparat kepolisian berjaga di lokasi untuk mengantisipasi perlawanan dari penghuni rumah. Kabag Ops Polresta Barelang, AKP Yudi, menjelaskan bahwa pengamanan besar diterjunkan guna memastikan proses eksekusi dapat berjalan aman dan sesuai prosedur.

Pada saat pelaksanaan, terjadi dialog dan tarik ulur antara petugas dengan sejumlah pihak yang berupaya mempertahankan rumah tersebut. Namun, eksekusi tetap dilanjutkan sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ketegangan memuncak sekitar pukul 11.00 WIB ketika pihak ahli waris tiba di lokasi langsung dari bandara. Mereka mempertanyakan keabsahan surat eksekusi dan menuntut penjelasan dari petugas.

"Mana suratnya, mana suratnya," teriak istri Guntar, salah satu ahli waris, dengan nada tinggi.

Situasi sempat memanas, namun berhasil diredam setelah petugas mengamankan ahli waris ke area yang lebih aman untuk mencegah bentrok fisik.

Pihak Pemohon Jelaskan Putusan Inckracht

Agus Cik, pengacara pemohon Mulyadi yang memenangkan gugatan, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sah melalui seluruh tingkatan peradilan.

"Jadi sebenarnya hari ini kita melaksanakan eksekusi terhadap keputusan di mana dalam keputusan tersebut dimenangkan oleh Pak Mulyadi sebagai penggugat. Terhadap keputusan tersebut juga sudah disidangkan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai Mahkamah Agung," jelas Agus Cik.

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut memerintahkan untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah serta bangunan kepada pemenang lelang.

"Apapun yang terjadi, eksekusi tetap harus dilaksanakan. Jadi terhadap eksekusi ini harus dipastikan berhasil, sebab inilah jaminan kepada pemenang lelang dan ini berlaku untuk seluruh Indonesia," tegasnya.

Agus menjelaskan, rumah tersebut awalnya merupakan objek lelang yang dimenangkan oleh seseorang bernama Yudi, sebelum dijual kepada Mulyadi. Namun karena rumah masih ditempati, proses penyerahan menjadi terhambat.

Terkait polemik Warkah Tanah Orang Asing (WTO), Agus menyebut masalah itu akan diselesaikan secara terpisah. "Terkait masalah ahli waris, silakan mereka lakukan upaya-upaya untuk mengajukan masa keberatan," ucapnya.

Ahli Waris Tolak Eksekusi, Sebut Tidak Pernah Dilibatkan

Di sisi lain, Guntar—ahli waris dari almarhum Jhonson Napitupulu—menolak eksekusi tersebut. Ia menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah menerima surat eksekusi atau dilibatkan dalam proses hukum sebelumnya.

"Jadi ya, pertama awal surat eksekusinya itu tidak kami terima, kok kenapa bisa ada eksekusi. Kan maksudnya biasanya itu, suratnya harus ada di tangan, kan yang menerima, dan sekarang tidak ada yang menerima, gimana ceritanya bisa dieksekusi. Ini kan berarti gak adil, kan?" keluh Guntar.

Ia menambahkan bahwa eksekusi sebelumnya telah mereka bantah secara resmi dan proses hukum atas bantahan tersebut masih berjalan. Selain itu, gugatan kepemilikan rumah juga sedang dalam proses persidangan.

"Dan eksekusi yang pertama itu sudah dibantah, dan bantahan sedang berjalan. Gugatan juga, gugatan kepemilikan juga sedang berjalan. Harusnya di-stop dulu," tegasnya.

Guntar menjelaskan bahwa rumah tersebut telah dibeli ayahnya sejak 1990 dan melakukan perpanjangan WTO hingga 2020. Ia mengaku bahwa keluarga mereka tidak dilibatkan dalam proses banding, kasasi, hingga aanmaning.

Ia menyebut pihaknya telah menjalani tiga kali sidang terkait bantahan dan kepemilikan, dan akan mengambil langkah lanjutan.

"Sebenarnya upaya hukum lagi berjalan, harusnya ini nggak bisa. Sekarang proses sudah tiga kali sidang. Kami akan mengajukan gugatan PK terhadap terlaksananya proses hukum yang terjadi sehingga terjadi seperti sekarang," tandasnya.

Meski terjadi penolakan dan ketegangan, eksekusi tetap dilaksanakan hingga tuntas. Kepolisian dan pihak pengadilan memastikan proses berjalan sesuai aturan dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Konflik kepemilikan properti tersebut diperkirakan akan berlanjut di jalur hukum karena kedua pihak bersiap menempuh upaya berikutnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :