PT ASL Dipaksa Hentikan Perbaikan Kapal MT Federal II, Disnakertrans Temukan Pelanggaran K3

PT ASL Dipaksa Hentikan Perbaikan Kapal MT Federal II, Disnakertrans Temukan Pelanggaran K3

Kepala Disnakertrans Kepri, Dicky Wijaya. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau memerintahkan PT ASL Shipyard Indonesia untuk menghentikan seluruh pekerjaan lanjutan pada Kapal MT Federal II setelah menemukan indikasi kelalaian penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Instruksi tegas ini disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Kepri, Dicky Wijaya, menyusul rampungnya investigasi menyeluruh atas kecelakaan kerja fatal yang terjadi pada 15 Oktober 2025.

"Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan kejadian kecelakaan kerja yang terjadi pada tanggal 15 Oktober 2025 di lokasi kerja PT ASL Shipyard Indonesia, kami dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau sudah membentuk tim investigasi untuk melakukan pemeriksaan kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard Indonesia," ujar Kadisnakertrans Kepri, Dicky Wijaya dalam keterangan resminya.

Keputusan penghentian pekerjaan ini didasarkan pada hasil investigasi yang dilakukan melalui empat surat tugas resmi yang diterbitkan sejak 15 Oktober hingga 4 November 2025. Berdasarkan Surat Tugas Nomor 500.15.18.1/1708/2025 tanggal 15 dan 16 Oktober 2025, Nomor 500.15.18.1/1722/2025 tanggal 22 sampai 28 Oktober 2025, Nomor 500.15.18.1/1765/2025 tanggal 29 sampai 31 Oktober 2025, dan Nomor 500.15.18.1/1790/2025 tanggal 4 November 2025, tim investigasi telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap PT ASL Shipyard Indonesia beserta sejumlah subkontraktor yang terlibat dalam pengerjaan kapal.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam penerapan keselamatan kerja, terutama di ruang terbatas yang memiliki risiko tinggi akibat uap berbahaya. Tim investigasi menemukan berbagai pelanggaran protokol K3 yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan mematikan tersebut.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan khusus yang terlampir dalam surat resmi, Disnakertrans Kepri memberikan tujuh rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh pimpinan PT ASL Shipyard Indonesia:

Pertama, Tim Investigasi Disnakertrans Kepri meminta dengan tegas kepada pimpinan PT ASL Shipyard untuk menghentikan seluruh pekerjaan lanjutan pada Kapal MT Federal II hingga memenuhi seluruh persyaratan K3 yang ditetapkan.

Kedua, tempat kerja dan ruangan yang memiliki akses udara ke tempat kerja di dalam Kapal Federal II wajib dilakukan pembersihan tangki (Tank Cleaning) dari bahan-bahan mudah terbakar secara menyeluruh.

Ketiga, perusahaan wajib dengan segera menunjuk Ahli K3 di bidang lingkungan kerja, di mana dalam pelaksanaannya Ahli K3 tersebut sudah wajib memberikan rekomendasi bahwa kapal tersebut aman ketika dilakukan pekerjaan lanjutan.

Keempat, perusahaan harus menunjuk Teknisi K3 Deteksi Gas Ruang Terbatas, Teknisi K3 Bekerja di Ruang Terbatas, Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas yang mengacu pada Permenaker No. 11 Tahun 2023, dan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) yang mengacu pada Permenaker No. 9 Tahun 2016.

Kelima, perusahaan wajib memperhatikan proses pelaksanaan pekerjaan lanjutan dengan memprioritaskan keselamatan pekerja dengan menyediakan sarana dan prasarana K3 bekerja di ruang terbatas, di antaranya Blower, Exhaust, dan Personal Gas Detector bagi setiap pekerja yang bekerja di ruang terbatas.

Keenam, manajemen diminta memberi peringatan tegas kepada HSE Manager dan Ship Repair Manager terhadap kelalaian pelaksanaan K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Ketujuh, dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan kapal bermuatan minyak mentah atau kimia, perusahaan diwajibkan untuk mengacu pada prosedur dan syarat-syarat kerja yang telah ditetapkan untuk mencegah terjadinya kejadian yang sama atau berulang.

Sebagai kontraktor utama, PT ASL Shipyard juga diwajibkan memastikan seluruh subkontraktor mematuhi seluruh persyaratan K3 berdasarkan regulasi yang berlaku. PT ASL Shipyard Indonesia sebagai main contractor wajib memastikan seluruh subkontraktor dan pekerjanya memenuhi syarat-syarat K3 sebagaimana yang diatur dalam Permenaker No. 11 Tahun 2023 dan Permenaker No. 9 Tahun 2016.

Disnakertrans menekankan bahwa tanggung jawab keselamatan pekerja berada sepenuhnya pada perusahaan induk, dan kelalaian dalam pengawasan terhadap subkontraktor tidak dapat dijadikan alasan pembenaran.

Korban tewas akibat terbakarnya kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia bertambah, dengan total pekerja yang tewas menjadi 13 orang. Ledakan terjadi pada lambung kapal Federal II yang sedang menjalani proses perbaikan sekitar pukul 04.00 WIB, menimbulkan korban jiwa dan luka-luka di kalangan pekerja.

Yang lebih memprihatinkan, dalam rentang waktu yang tidak lama, di perusahaan dan kapal yang sama, telah terjadi dua kali kecelakaan kerja yang menelan banyak korban jiwa, dengan kejadian pertama menewaskan lima pekerja.

Ledakan berulang di PT ASL memperlihatkan rapuhnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di industri perkapalan Batam. Pemerintah daerah berharap investigasi kali ini tidak berhenti pada pencarian kambing hitam, tetapi menjadi momentum memperketat pengawasan terhadap standar K3 di seluruh galangan kapal di Kepulauan Riau.

Kasus kecelakaan di PT ASL Shipyard sudah naik ke tahap penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang dengan asistensi dari Polda Kepulauan Riau, dengan 43 orang saksi telah dimintai keterangan. Para saksi tersebut terdiri dari berbagai pihak, mulai dari manajemen ASL Shipyard, subkontraktor, Dinas Tenaga Kerja yang mengawasi K3, hingga pihak-pihak lain yang relevan.

Disnaker Kepri menyebut peristiwa ini sebagai musibah nasional karena menelan banyak korban, dan berjanji menindak tegas pihak yang terbukti lalai dalam menerapkan protokol keselamatan kerja.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :