Kesaksian Saksi Kunci Ungkap Derita Intan, PRT yang Diduga Dianiaya Majikan: Mata Bengkak, Rambut Rontok, hingga Tak Diberi Makan

Kesaksian Saksi Kunci Ungkap Derita Intan, PRT yang Diduga Dianiaya Majikan: Mata Bengkak, Rambut Rontok, hingga Tak Diberi Makan

Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) bernama Intan pada Senin (17/11/2025). (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) bernama Intan pada Senin (17/11/2025). Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Andi Bayu Mandala Putra bersama hakim anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari itu mengungkap fakta-fakta baru yang mencengangkan tentang penderitaan korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil menghadirkan saksi kunci, Siti, tetangga yang pertama kali mendokumentasikan kondisi Intan. Rekaman video yang ia buat kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi titik awal terbongkarnya kasus yang menyeret Roslina, majikan yang kini berstatus terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, Siti dengan suara berat menceritakan kronologi ketika ia menemukan Intan berdiri di depan rumah majikannya dalam kondisi mengenaskan. Kejadian itu terjadi pada pukul 10.00 hingga 11.00 WIB saat ia hendak keluar rumah.

"Ketika saya melihatnya, matanya bengkak parah hingga hampir tidak bisa terbuka. Bibirnya lebam-lebam. Yang paling mengejutkan, rambutnya ada yang botak karena menurut pengakuannya dijambak berkali-kali," ungkap Siti.

Tersentuh rasa kemanusiaan, Siti memberanikan diri merekam kondisi Intan dari jarak sekitar lima meter menggunakan ponselnya.

"Niat saya merekam semata-mata agar keluarga Intan mengetahui kondisi sebenarnya. Dia tidak memegang ponsel sama sekali. Saya sendiri tidak tahu bagaimana video itu bisa menyebar dan menjadi viral di media sosial," ujarnya.

Siti juga mengatakan bahwa Intan bercerita langsung tentang kekerasan yang dialaminya. Menurut pengakuan korban, kekerasan dilakukan oleh dua orang: Roslina sang majikan dan Merliyati, sesama pekerja rumah tangga.

"Intan bilang rambutnya sering dijambak hingga ada bagian kepala yang rontok rambutnya. Dia juga mengaku sering dipukuli oleh Roslina dan Merliyati," jelasnya.

Tak hanya kekerasan fisik, Intan diduga kerap tidak diberi makan yang layak. Siti menyebut beberapa tetangga juga pernah membicarakan bahwa Intan sering terlihat kelaparan. Ia sendiri beberapa kali memberikan makanan secara diam-diam.
"Intan sering makan di luar rumah karena takut diketahui majikannya. Saya memberikan makanan padanya beberapa kali," tutur Siti.

Siti mengatakan ia sering melihat Intan keluar hanya untuk membawa anjing peliharaan majikannya. Pintu rumah kerap tertutup rapat, dan kondisi Intan yang selalu kusut, basah, dan tampak lemah memperkuat dugaan adanya penelantaran.

Kesaksian Siti mencapai puncak ketika ia mengisahkan kejadian sehari setelah video direkam. Roslina datang ke rumahnya bersama enam orang dan langsung menuduhnya sebagai perekam video yang viral.
"Dia mengancam akan menuntut saya menggunakan Undang-Undang ITE," ujarnya.

Yang lebih mengejutkan, Roslina diduga memaksa Intan memberikan pengakuan tidak masuk akal di hadapan Siti. "Roslina berkata kepada Intan, 'Coba kamu ngomong yang betul, kamu pukul diri kamu sendiri.' Saya mendengarnya langsung," kata Siti.

Menurut Siti, Roslina bahkan tidak menyangkal telah menjambak rambut Intan.

"Katanya kalau orang mengantuk harus dijambak supaya tidak ngantuk. Itu alasan yang dia berikan," ungkapnya dengan nada tak percaya.

Meski tidak pernah mendengar suara teriakan atau bunyi kekerasan dari dalam rumah karena tidak pernah masuk ke dalamnya, Siti mengaku sering melihat kondisi Intan yang tidak terurus. Terdorong rasa iba, ia beberapa kali memberikan makanan kepada Intan.

"Intan sering makan di luar rumah karena takut diketahui majikannya. Saya memberikan makanan padanya beberapa kali," kenang Siti.

Pada persidangan ini, JPU Aditya Syaummil meminta agar video rekaman kondisi Intan diputar sebagai bukti. Hakim menegaskan bahwa kesaksian Siti memiliki nilai penting karena ia adalah orang pertama yang menyaksikan langsung kondisi korban sebelum kasus penganiayaan ini terungkap dan memicu perhatian publik.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :