PN Jaksel Tegaskan Perselisihan Pemberitaan Wajib melalui Dewan Pers
Ilustrasi
Jakarta, Batamnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo dalam putusan bernomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mengapresiasi putusan tersebut.
Gugatan ini bermula dari pemberitaan Tempo.co yang memuat poster dan motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk.”
Konten tersebut merupakan bagian dari publikasi berita mengenai aktivitas Perum Bulog dalam penyerapan gabah/beras berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025. Atas pemberitaan ini, Tempo sebelumnya telah diadukan ke Dewan Pers.
Baca juga: PN Batam Tolak Praperadilan ISH, Proses Hukum Pencabulan di Pesantren Dilanjutkan
Majelis hakim yang terdiri dari Sulistyo Muhamad Dwi Putro, S.H., M.H. (Ketua), I Ketut Darpawan, S.H. (Hakim Anggota 1), dan Sri Rejeki Marsinta, S.H., M.Hum. (Hakim Anggota II) menegaskan bahwa perselisihan terkait karya jurnalistik dan pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers merupakan ranah Dewan Pers, bukan pengadilan umum. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa hingga gugatan didaftarkan, Dewan Pers belum mengeluarkan pernyataan terbuka bahwa Tempo tidak melaksanakan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.
Majelis menekankan bahwa Dewan Pers harus mengeluarkan Surat Pernyataan Terbuka Khusus terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers, sebelum ranah hukum umum dapat ditempuh.
Oleh karena itu, majelis hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) dari Tempo yang menyatakan bahwa PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara ini. Akibatnya, pengadilan menyatakan dirinya tidak berwenang dan menghukum penggugat, Amran Sulaiman, untuk membayar biaya perkara.
LBH Pers juga mengapresiasi pertimbangan majelis yang memerhatikan keterangan ahli Yosep Adi Prasetyo, mantan Ketua Dewan Pers. Yosep menerangkan bahwa jika sebuah media tidak menjalankan PPR, pihak yang mengadu dapat melaporkannya kembali ke Dewan Pers, yang kemudian dapat mengeluarkan pernyataan terbuka.
LBH Pers menilai putusan ini sebagai penegasan penting atas perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Mereka menyatakan gugatan semacam ini merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu gugatan yang dimanfaatkan untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi.
Khusus untuk pers, gugatan semacam ini dapat dikualifikasikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yang bertujuan mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Baca juga: Di Sidang Batam, Terungkap Intan Disiksa Raket Listrik hingga Alami Anemia Berat
Mustafa Layong, Direktur LBH Pers, menyatakan, “Putusan Pengadilan Jakarta Selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Kemenangan ini milik pers, warga, serta kita semua yang menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat dan mengakses informasi.”
LBH Pers juga menegaskan bahwa pengaduan awal ke Dewan Pers dilakukan oleh Wahyu Indarto, selaku Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian.
Permasalahan yang diajukan adalah terkait Hak Koreksi pada judul poster. LBH Pers menekankan bahwa Wahyu Indarto melakukan pengaduan tersebut atas nama pribadi dan tidak mewakili siapapun.
Dengan putusan ini, PN Jaksel telah menguatkan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers sebagaimana diatur undang-undang, sekaligus melindungi media dari gugatan yang berpotensi membungkem kebebasan pers.

Komentar Via Facebook :