PN Batam Tolak Praperadilan ISH, Proses Hukum Pencabulan di Pesantren Dilanjutkan
Kanit Reskrim Polsek Nongsa Saat Berfoto Bersama Setelah Memenangkan Pra Peradilan di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/11) sore Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews - Polsek Nongsa kembali memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh ISH, tersangka kasus pencabulan yang berprofesi sebagai penjaga sekolah di Pondok Pesantren Imam Syafi’i, Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh gugatan yang diajukan tersangka, sehingga proses penyidikan dapat dilanjutkan.
Sidang praperadilan ini berlangsung sejak 10 November 2025 dan diputuskan pada 17 November 2025.
Baca juga: Bea Cukai Batam Bongkar Aliran Kontainer Sitaan yang 'Dibelokan' ke Sagulung
Majelis hakim yang dipimpin Vabiannes Stuart Watimena menyatakan bahwa seluruh permohonan ISH ditolak, dan biaya persidangan dibebankan kepada pemohon. Dengan putusan ini, tindakan Polsek Nongsa dinyatakan sah secara hukum.
Kapolsek Nongsa, Kompol Dr. Arsyad Riyandi, melalui Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto, menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan. ISH sebelumnya juga pernah mengajukan praperadilan pada Februari 2025, namun upayanya gagal.
Polsek Nongsa menangkap ISH di Jombang, Jawa Timur, pada Oktober 2025 setelah mengumpulkan bukti kuat bahwa ia melakukan pencabulan terhadap seorang santri.
Modusnya, ISH membujuk korban untuk menjadi pacarnya, lalu memaksanya berhubungan badan. Setelah kejadian, ia memberi makanan kepada korban agar perbuatannya tidak diadukan.
Baca juga: Di Sidang Batam, Terungkap Intan Disiksa Raket Listrik hingga Alami Anemia Berat
Dengan putusan ini, Polsek Nongsa memastikan proses hukum terhadap ISH akan berjalan tuntas. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan seksual guna melindungi anak dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.

Komentar Via Facebook :