Ade Angga Diperiksa 7,5 Jam, Polda Kepri Diduga Ungkap Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Tanjungpinang
Pelantikan anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
Tanjungpinang, Batamnews - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Tanjungpinang.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk politisi Partai Golkar Ade Angga, yang baru menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang sejak Oktober 2024.
Ade Angga menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 7,5 jam di Polda Kepri pada Jumat, 14 November 2025, mulai pukul 10.30 hingga 18.00 WIB.
Pemeriksaan terhadapnya menarik perhatian publik karena berlangsung menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau, di mana Ade Angga dicatatkan sebagai salah satu calon ketua DPW.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,2 Kg dan Ekstasi, Selamatkan 6.600 Jiwa
Selain Ade Angga, pihak lain yang turut diperiksa adalah unsur pimpinan DPRD Tanjungpinang, Sekretaris DPRD, serta Kabag Umum dan Kabag Fasilitas Setwan DPRD Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan ini diduga kuat terkait dengan pengelolaan dana Pokir dan program 'Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD' yang dikelola oleh Sekretariat DPRD.
Penyidik dilaporkan mempertanyakan hal-hal normatif seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) para pihak yang diperiksa, besaran anggaran, serta jenis kegiatan dalam program tersebut.
"Isinya untuk saat ini yang dibahas terkait hal normatif sesuai tugas pokok fungsi dan jabatan para pihak, serta besaran anggaran dan jenis kegiatan yang dikelola Sekretariat DPRD sehubungan dengan Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD," ujar sebuah sumber, seperti dikutip TribunBatam.id.
Penyidik disebutkan menemukan sejumlah dokumen saat permintaan keterangan berlangsung, yang kemudian memunculkan pertanyaan lebih lanjut.
Di akhir pemeriksaan, tim penyidik secara resmi meminta Sekretariat DPRD Tanjungpinang untuk menyerahkan fotokopi data dan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait program tersebut.
Pemeriksaan oleh Polda Kepri ini mengindikasikan bahwa dugaan-dugaan penyelewengan anggaran yang selama ini menjadi bahan pembicaraan di kalangan internal DPRD Tanjungpinang, mulai diusut secara hukum. Proses ini diharapkan dapat mengungkap lebih jelas pengelolaan anggaran di lembaga legislatif tersebut.
Ade Angga, yang baru sekitar satu tahun menduduki posisi Wakil Ketua I DPRD, memiliki tugas dan tanggung jawab yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018. Pemeriksaan terhadapnya dan pejabat lainnya menjadi langkah awal untuk menguak lebih dalam soal dugaan penyimpangan ini.

Komentar Via Facebook :