Operasi Zebra Seligi 2025 Resmi Dimulai di Karimun, Polisi Fokus Penegakan 10 Pelanggaran Prioritas

Operasi Zebra Seligi 2025 Resmi Dimulai di Karimun, Polisi Fokus Penegakan 10 Pelanggaran Prioritas

Operasi Zebra Seligi 2025 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, resmi bergulir setelah dilaksanakannya apel gelar pasukan pada Senin, 17 November 2025. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews – Operasi Zebra Seligi 2025 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, resmi bergulir setelah dilaksanakannya apel gelar pasukan pada Senin, 17 November 2025. Apel yang berlangsung di lapangan Bhayangkara Polres Karimun tersebut menjadi penanda dimulainya operasi lalu lintas tahunan yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia.

Rangkaian apel dimulai dengan persiapan pasukan, laporan perwira apel, hingga penyematan pita operasi sebagai simbol dimulainya kegiatan penegakan disiplin berlalu lintas. Apel ini diikuti oleh jajaran Kabag, Kasat, Kasi, Pama, personel Satsamapta, Satpolairud, Satlantas, staf Polres, Polsek jajaran, personel TNI, Dishub, PNS, serta unsur pendukung lainnya.

Operasi Zebra Seligi 2025 digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dengan mematuhi aturan dan melengkapi surat-surat kendaraan. Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengingatkan bahwa keselamatan adalah prioritas utama.

"Keselamatan untuk semua orang, bukan untuk diri sendiri," tegasnya.

AKBP Robby juga menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari rangkaian cipta kondisi menjelang Operasi Lilin Seligi 2025.

"Operasi Zebra adalah tahapan penting sebelum kita memasuki pengamanan Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, nyaman, dan tertib. Karena itu, kami mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan operasi ini," ucap Kapolres.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Dhia Cynthia Siregar, menjelaskan bahwa terdapat 10 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama selama operasi berlangsung mulai 17 hingga 30 November 2025. Pelanggaran tersebut meliputi pengendara tanpa helm SNI, pengendara di bawah umur, berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus, hingga berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu, polisi juga akan menindak pengendara dalam pengaruh alkohol, pelanggaran rambu lalu lintas, pengemudi tanpa sabuk pengaman, penggunaan smartphone saat berkendara, serta pelanggaran over dimensi dan over loading.

"Dalam operasi ini lebih mengutamakan tindakan preventif dan teguran yang bersifat humanis," ujar AKP Dhia.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan operasi juga akan diiringi dengan kegiatan edukasi, baik melalui kunjungan ke sekolah-sekolah maupun sosialisasi langsung kepada masyarakat di berbagai lokasi keramaian.

"Melalui operasi ini mampu menjawab permasalahan di bidang lalu lintas, dan meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," tutupnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :