Imparsial Kritik Pelibatan TNI dalam Penertiban Tambang Ilegal di Bangka Belitung, Rusak Criminal Justice System

Imparsial Kritik Pelibatan TNI dalam Penertiban Tambang Ilegal di Bangka Belitung, Rusak Criminal Justice System

Ilustrasi TNI. (Foto: Tempo)

Rhuuzi Wiranata

Jakarta, Batamnews – Lembaga pemantau hak asasi manusia Imparsial menyoroti keras keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam operasi penertiban tambang ilegal yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, pada 8 November 2025.

Dalam operasi tersebut, Satgas PKH yang dipimpin Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang menyita 12 excavator, dua bulldozer, serta berbagai peralatan tambang dari lahan seluas lebih dari 315 hektare di Desa Lubuk Lingkuk dan Desa Lubuk Besar. Hadirnya perwira aktif TNI dalam operasi penegakan hukum ini dinilai Imparsial sebagai kemunduran serius bagi reformasi sektor keamanan di Indonesia.

Imparsial dalam siaran persnya menyatakan bahwa pelibatan TNI dalam Satgas PKH merupakan penyimpangan mendasar dari mandat konstitusional TNI yang semestinya fokus pada pertahanan negara, bukan penegakan hukum.

“Pelibatan TNI dalam operasi penertiban tambang ilegal menunjukkan kecenderungan kembalinya militer dalam fungsi-fungsi non-pertahanan, terutama ranah penegakan hukum dan administrasi pemerintahan sipil,” demikian pernyataan Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra dalam siaran pers yang diterima Batamnews.

Imparsial menilai tindakan tersebut tidak hanya berpotensi merusak tatanan criminal justice system di Indonesia, tetapi juga mengancam prinsip demokrasi serta supremasi sipil.

Imparsial juga mengingatkan bahwa Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 secara jelas memberikan mandat penegakan hukum kepada Satgas PKH. Dengan demikian, pelibatan personel TNI dalam penyitaan alat tambang dan penertiban aktivitas tambang ilegal merupakan tindakan yang melampaui kewenangan militer.

“Kami menilai keterlibatan TNI dalam urusan tambang beberapa saat lalu ini jelas merupakan bentuk penyimpangan terhadap prinsip distingsi urusan sipil dan militer serta menimbulkan kekacauan hukum,” tegas Imparsial.

Menurut lembaga tersebut, tindakan penyitaan oleh aparat TNI dalam operasi tambang ilegal tidak hanya tidak sah, tetapi juga berpotensi menimbulkan sengketa hukum di masa depan. Terlebih, sistem peradilan militer dinilai belum memberikan mekanisme pengaduan yang setara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bagi warga yang terdampak kebijakan aparat TNI.

Situasi itu, menurut Imparsial, semakin memperkuat potensi impunitas.

Melalui rilisnya, Imparsial mendesak pemerintah dan parlemen mengambil sejumlah langkah penting:

  1. Presiden diminta segera menarik TNI dari Satgas PKH dan memastikan penertiban tambang ilegal dilakukan oleh aparat penegak hukum sipil.

  2. DPR RI didorong meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan fungsi militer dalam ruang sipil.

  3. Panglima TNI diminta mengevaluasi perwira aktif yang terlibat karena dinilai melampaui kewenangan institusi militer.

  4. Presiden dan DPR diminta segera mereformasi peradilan militer melalui revisi UU Peradilan Militer.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :