Sidang Kasus KDRT ART Asal NTT di PN Batam, Kuasa Hukum Ungkap Merlin Hanya Ikuti Perintah Majikan

Sidang Kasus KDRT ART Asal NTT di PN Batam, Kuasa Hukum Ungkap Merlin Hanya Ikuti Perintah Majikan

Arpandi Karjono dan Partner, Melakukan Pendampingan Hukum Terhadap Kliennya, Merlin, Terdakwa Dalam Kasus Penganiayaan ART di Perumahan Sukajadi, Kota Batam.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Intan Tuwa Negu, pada Kamis (6/11/2025).

Dalam sidang tersebut, dua perempuan yakni Roslina dan Merliyati alias Merlin kembali duduk di kursi terdakwa. Keduanya diduga melakukan penyiksaan terhadap korban di rumah Roslina di kawasan Sukajadi, Batam.

Sidang menghadirkan dua saksi, yaitu korban Intan Regina Tuwa Negu, serta Siti Rokiyah, warga yang merekam kejadian hingga videonya viral di media sosial.

Kuasa hukum terdakwa Merliyati, Arpandi Karjono & Partner dari Paguyuban PK-NTT Kota Batam, menyatakan bahwa pihaknya tetap memberikan pendampingan kepada Merliyati, perempuan asal Sumba Barat, NTT tersebut.

Arpandi menegaskan bahwa pendampingan ini diberikan karena Merliyati juga memiliki hak yang sama di mata hukum.

"Kami dari PK-NTT memberikan pendampingan karena setiap warga negara berhak mendapat bantuan hukum. Apa yang dilakukan klien kami terjadi karena adanya tekanan dan perintah dari majikannya," ujar Arpandi Karjono seusai sidang.

Dalam persidangan, Arpandi juga menyampaikan apresiasi kepada saksi Siti Rokiyah yang berani merekam kejadian tersebut hingga dapat terungkap ke publik.

"Terima kasih kepada saudari Siti Rokiyah. Berkat video yang ia rekam, kasus ini bisa terbuka dan mendapat perhatian publik. Itu sikap keberanian yang sangat berarti bagi korban," ucap Arpandi.

Arpandi yang juga Bendahara Umum Pemuda PK-NTT Kota Batam, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal jalannya persidangan hingga tuntas. Ia turun bersama tim kuasa hukum PK-NTT yang terdiri dari Saidi Amin, Antonius Bogar, dan Thamrin.

Sidang yang dimulai sore hari itu mendapat perhatian luas warga NTT di Batam. Puluhan warga tampak hadir memadati ruang sidang hingga persidangan ditutup sekitar pukul 19.00 WIB.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 10 November 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :