Janjikan Bisa Beri Keringanan Hukum Terpidana Narkoba, Dua Oknum Dilaporkan ke Polres Karimun

Janjikan Bisa Beri Keringanan Hukum Terpidana Narkoba, Dua Oknum Dilaporkan ke Polres Karimun

Kuasa Hukum Nu alias Jordan. (Foto: Edo/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews - Dua oknum yang diduga menjanjikan keringanan hukuman pada seorang terpidana kasus narkoba, dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Adapun dua oknum tersebut yakninya, Ep yang merupakan seorang warga, dan seorang lagi Fe yang diketahui merupakan petugas di Rutan Karimun.

Adapun terpidana yang dijanjikan oleh Ep dan Fe, yakninya Nu alias Jordan, yang terjerat dalam kasus narkoba.

Keduanya resmi dilaporkan oleh NU melalui kuasa hukumnya ke Polres Karimun tertanggal 1 November 2025 lalu dengan laporan Nomor LP/B/56/X/2025/SPKT/Polres Karimun.

Ronald Reagen Barimbing, selaku Kuasa Hukum NU alias Jordan mengatakan, kasus ini dimulai pada bulan Mei 2025, dimana saat itu kliennya NU sedang tersandung kasus hukum dan ditahan di Rutan Karimun. Disana, diketahui bahwa mereka menyampaikan bahwa ingin mengurus perkaranya melalui kenalannya.

Sebagai gantinya, mereka meminta sejumlah uang dari keluarga terpidana dengan nilai yang disebut mencapai angka cukup fantastis.

"Jadi mereka mengatakan ke klien saya bahwa mereka itu dekat dengan Kejari Karimun dan Hakim Pengadilan Negeri Karimun. Mereka menjanjikan ke klien kami, atas kasus yang menimpanya hanya mendapat hukuman 9 tahun," kata Ronald Reagen, Selasa, 4 November 2025.

Atas iming-iming dan penyampaian tersebut, Ronald menyebutkan, Fe dan Ep kemudian meminta sejumlah uang kepada kliennya senilai Rp350 juta.

"Uang tersebut sudah disampaikan oleh klien kita melalui temannya atas inisial IN didalam sebuah mobil pada salah satu oknum," katanya.

Namun uang yang telah diberikan terpidana NU ternyata tidak cukup. Sebab, berselang tiga minggu sejak penyerahan uang pertama, Fe dan Ep diketahui kembali meminta uang kepada NU senilai Rp500 juta, untuk mendapatkan vonis 9 tahun yang dijanjikan.

Hanya saja, karena tidak lagi memiliki uang, Nu memberikan jaminan dengan menyerahkan dua unit kendaraannya berupa mobil pada salah satu oknum.

"Alasannya karena uang Rp 350 juta ini masih kurang untuk mendapatkan vonis 9 tahun, maka mereka kembali meminta uang senilai Rp500 juta. Akan tetapi, karena klien saya tidak lagi memiliki uang, sehingga Ia menyerahkan kepada oknum Ep satu unit mobil fortuner dan satu unit mobil truk mitsubishi sebagai ganti uang tersebut," katanya.

Sementara, dalam kasus yang menjerat NU alias Jordan, telah divonis di Pengadilan Negeri Karimun, dengan penjara seumur hidup. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yakni selama 19 tahun penjara.

"Sekarang sudah vonis di PN Karimun seumur hidup, Pengadilan Tinggi juga seumur hidup dan proses hukum kasasi masih berjalan," ujarnya.

Atas kasus itu, Ronald mengatakan, pihaknya telah melaporkan perkara itu ke Polres Karimun untuk dapat ditindaklanjuti. Lantaran kliennya merasa telah ditipu oleh dua oknum tersebut.

"Kami meminta Polres Karimun agar serius menangani laporan ini, agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum dan menjadi makelar kasus di wilayah hukum Polres Karimun ini," ucapnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Rutan Karimun maupun aparat penegak hukum terkait laporan tersebut. Namun, kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyeret nama oknum pegawai lembaga pemasyarakatan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :