Lima Perumahan di Batam Serahkan Lahan PSU ke Pemko, Nilainya Capai Rp106 M
Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, menerima penyerahan akta lahan untuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan.
Batam, Batamnews - Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, menerima penyerahan akta lahan untuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dari sejumlah pengembang.
Acara berlangsung di ruang kerjanya, di Kantor Wali Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Rabu, 12 November 2025.
Firmansyah menjelaskan, penyerahan ini baru dilakukan setelah proses verifikasi administrasi dan lapangan dinyatakan selesai. Para pengembang juga telah menandatangani akta notaris sebagai bukti penyerahan lahan.
Baca juga: Anggota DPRD Batam Laporkan Wakil Ketua III ke BK Karena Kerap Absen Rapat
Lima perumahan yang diserahkan meliputi:
- Bukit Indah Piayu di Kabil, Nongsa
- Palm Beach I di Tanjunguma, Lubukbaja
- Kampoeng Daun II di Tanjung Piayu, Seibeduk
- Ruko Mas Residence I dan II di Taman Baloi, Batam Kota
Adapun pengembang yang menyerahkan PSU antara lain PT Menorah Bangun Properti, PT Ekamas Mandiri Perkasa, PT Sukses Global Sejahtera, dan PT Putra Jaya Bintan.
Total nilai aset lahan yang diserahkan mencapai Rp106 miliar lebih, berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Pemerintah Kota Batam terus mendorong pengembang lain agar segera menyerahkan lahan PSU sesuai ketentuan.
Baca juga: KSOP Batam Tunggu Hasil Investigasi MPA Singapura Soal Tabrakan Kapal MV Horizon 9
“Dengan demikian, aset daerah dapat dikelola dengan baik dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Firmansyah.
Komentar Via Facebook :