Kasus Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan: Eks Pejabat KUPP dan Direktur PT PAB Ditahan
Prosesi penyerahan dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejari Bintan.
Bintan, Batamnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua dalam perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan untuk kapal RIG SETIA.
Prosesi penyerahan dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini digelar di Kantor Kejari Bintan, Bintan Buyu, Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, 11 November 2025.
Penyerahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 6 November 2025.
Baca juga: Polisi Singapura Tangkap 8 Kru Kapal Tongkang, Satu Warga Indonesia Terkait Penyelundupan
Sebelumnya, penyerahan tahap pertama telah dilaksanakan pada 23 Oktober 2025 oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan. Langkah ini menandai dimulainya babak baru proses hukum atas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat otoritas pelabuhan dan pihak swasta.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka:
- R.P, selaku Direktur PT PAB.
- I.S, mantan Kepala KUPP Tanjung Uban periode Juni 2021-Februari 2023.
- M, mantan Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban periode Maret 2021-Mei 2023.
- S.N, mantan Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban periode 2021-2024.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan PNBP dari jasa kepelabuhanan yang seharusnya disetor ke kas negara, namun diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Usai penyerahan, JPU memutuskan menahan keempat tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari. Masa penahanan efektif terhitung sejak tanggal penyerahan tahap kedua.
Setelah masa penahanan berakhir, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.
Kejaksaan menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam memberantas korupsi di sektor PNBP, khususnya jasa kepelabuhanan yang memiliki peran vital bagi pendapatan negara.
Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan ART Asal NTT di Batam, Terdakwa Roslina Bungkam Saat Bukti Video Diputar
“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar seluruh instansi pengelola PNBP di sektor kepelabuhanan lebih transparan, akuntabel, dan tidak bermain-main dengan uang negara,” ujar seorang pejabat Kejari Bintan yang enggan disebutkan namanya.
Dengan penyerahan keempat tersangka ini, Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor dan siap membawa perkara tersebut ke meja hijau dalam waktu dekat.

Komentar Via Facebook :