Polisi Singapura Tangkap 8 Kru Kapal Tongkang, Satu Warga Indonesia Terkait Penyelundupan
Kapal tongkang yang ditahan polisi singapura (SPF)
Singapura, Batamnews - Kepolisian Singapura meringkus delapan pria berusia 23 hingga 42 tahun pada 9 November lalu. Mereka diduga terlibat dalam membantu individu memasuki Singapura secara tidak sah.
Dalam sebuah operasi yang digelar di Pulau Punggol Aggregate Terminal, petugas dari Polisi Penjaga Pantai (Police Coast Guard) berhasil menangkap para awak kapal asing tersebut yang berada di dalam sebuah kapal tunda berregistrasi luar negeri.
Berdasarkan investigasi sementara, salah satu dari mereka, seorang pria berkewarganegaraan Indonesia berusia 23 tahun bernama Febry Iswanto, diduga telah membantu orang-orang yang tidak berizin untuk masuk ke Singapura secara ilegal. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.30 dini hari pada 26 Oktober.
Baca juga: Camat di Anambas Ditangkap Polisi Pakai Sabu di Kantor, Kapolres: Tidak Ada Toleransi!
Modus yang digunakan adalah dengan bersembunyi di atas tongkang (barge) yang sedang ditarik oleh kapal tunda tersebut ke perairan Singapura.
Sebagai barang bukti, kapal tunda dan tongkang asing itu disita oleh pihak berwajib. Febry Iswanto telah didakwa pada 11 November dengan tuduhan membantu tiga orang masuk Singapura secara ilegal. Ia menghadapi satu dakwaan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian dan saat ini ditahan.
Perkara hukumnya dijadwalkan akan disidangkan kembali pada 18 November.
Sementara itu, penyelidikan terhadap tujuh awak kapal lainnya masih terus berlangsung.
Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan ART Asal NTT di Batam, Terdakwa Roslina Bungkam Saat Bukti Video Diputar
Jika dinyatakan bersalah, Febry Iswanto terancam hukuman penjara hingga dua tahun dan setidaknya tiga kali cambuk.

Komentar Via Facebook :