Sidang Kasus Penganiayaan ART Asal NTT di Batam, Terdakwa Roslina Bungkam Saat Bukti Video Diputar
Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal NTT, Intan Tuwa Negu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/11/2025).
Batam, Batamnews – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal NTT, Intan Tuwa Negu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/11/2025). Persidangan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu diwarnai ketegangan ketika terdakwa Roslina membantah tuduhan penganiayaan, namun terdiam saat majelis hakim memperlihatkan bukti rekaman video.
Roslina hadir sebagai saksi untuk terdakwa Merliyanti. Dalam kesaksiannya, ia membantah keras melakukan kekerasan terhadap korban.
"Saya tidak pernah memukul dia. Kalau menampar pun, hanya mengibas, tidak kena," ujar Roslina di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, Roslina juga menampik tuduhan memaksa korban memakan kotoran. "Itu bukan tahi anjing, tapi bulu-bulu yang keluar dari mulut Intan," katanya membantah.
Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh terdakwa lain, Merliyanti, yang mengaku melakukan kekerasan terhadap Intan karena terpaksa setelah mendapat tekanan dari majikannya.
"Saya diancam disuruh mukul. Kalau saya tidak pukul Intan, saya yang jadi korban kedua," ungkap Merliyanti, menjelaskan posisinya yang terjepit dalam kasus ini.
Situasi di ruang sidang semakin menegangkan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menayangkan rekaman video yang menampilkan aksi penganiayaan. Video tersebut, yang berasal dari ponsel Roslina, menjadi bukti kuat yang membantah pernyataan sang terdakwa.
Kuasa hukum Merliyanti, Arpandi Karjono, menegaskan keyakinannya terhadap kekuatan bukti tersebut.
"Tadi video berbicara, ya kan. Beberapa hal yang Majelis Hakim gali, yang Jaksa gali, sudah kelihatan faktanya kemana. Apalagi di sidang tadi, udah jelas Jaksa menunjukkan barang bukti video, di video itu menampilkan dia yang menganiaya," jelasnya.
Arpandi berharap majelis hakim mempertimbangkan kerja sama kliennya dalam membongkar kasus tersebut agar mendapatkan keringanan hukuman.
"Karena dia (Roslina) tidak mengakui, maka si Merliyati kita anggap mau membongkar kasus kejahatan ini. Minimal dia ringan hukumannya, maksimal dia bebas," ujar Arpandi.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran etik oleh pihak lain yang mencoba merebut kuasa hukum Merliyanti saat masih di Polresta Batam.
"Secara kode etik ini tidak boleh. Kalau sudah ada PH-nya, tidak boleh ada PH lain yang merayu klien kami," tegasnya.
Tim kuasa hukum Merliyanti berencana menghadirkan dua hingga tiga saksi meringankan pada sidang berikutnya.
Sementara itu, Lisman Hulu, kuasa hukum Roslina, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan strategi pembelaan dengan tujuh pengacara yang tergabung dalam timnya.
"Klien kami tidak membenarkan bahwa dia melakukan pemukulan atau segala macam," katanya.
Lisman menyebut pihaknya akan menghadirkan minimal dua saksi yang meringankan dalam persidangan Kamis mendatang.
"Tentu kita akan siapkan. Nanti kita koordinasi juga sama klien kita," ujarnya.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali pada Kamis (13/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Roslina. Majelis hakim diharapkan dapat mengungkap lebih dalam peran kedua terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menimpa Intan Tuwa Negu, ART asal NTT tersebut.

Komentar Via Facebook :