Sidang Wardiaman Berlangsung Tertutup

Sidang Wardiaman Berlangsung Tertutup

Wardiaman saat persidangan beberapa waktu lalu. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tersangka pembunuhan Wardiaman kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (14/4/2016). Wardiaman didakwa dalam kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa (16), siswi SMAN 1 Batam.

Sebelumnya, hakim memeriksa sejumlah saksi, termasuk kedua orangtua Dian, Isna dan Bob Vages, serta adik Dian yang masih berusia 13 tahun. 

Wardiaman tampak di ruan tahanan Pengadilan Negri Batam dengan menggunakan baju tahanan dan dijaga oleh dua orang anggota Polisi.

Dalam ruang tahanan tersebut, hanya dihuni oleh terdakwa. Tidak ada tahanan yang lain tampak bersama Wardiaman. 

Wardiaman tampak tertunduk sambil berdiri di dalam ruang tahanan. 

Hakim ketua, Zulkifli yang didampingi oleh hakim anggota Iman Budi dan Hera Pilosia, tampak hadir. Agenda sidang kali ini masih dalam mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam.

Persidangan lalu, Isna, ibu Dian, masih mengingat apa yang dialami oleh anak sulungnya Nia. Bahkan Ia juga masih mengingat apa yang dilakukan nia sebelum berangkat sekolah pada hari sabtu 26 September 2015 yang lalu.

Begitu pula dengan Bob Vages, Ayah kandung Nia yang mencari anaknya sampai kerumah sakit, bahkan Bob mencari Nia hingga subuh datang.

Persidangan terpaksa ditutup untuk umum saat Adik korban memberi keterangan dalam persidangan. Hakim meminta kepada penonton untuk keluar karena saksi masih dibawah umur.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews