Oknum Petugas Rutan Karimun Terlibat `Makelar Kasus`, Kepala Rutan Pastikan Proses Hukum Berjalan

Oknum Petugas Rutan Karimun Terlibat `Makelar Kasus`, Kepala Rutan Pastikan Proses Hukum Berjalan

Kepala Rutan, Yoga Hadhi Wijaya, angkat bicara. Kasus ini turut melibatkan pegawai Rutan berinisial FE alias GO, yang kini tengah diproses oleh Polres Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews – Menanggapi laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Kepala Rutan, Yoga Hadhi Wijaya, angkat bicara. Kasus ini turut melibatkan pegawai Rutan berinisial FE alias GO, yang kini tengah diproses oleh Polres Karimun.

Yoga menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Karena laporan terhadap pegawainya tersebut telah berstatus laporan polisi (LP), Rutan Karimun tidak ingin mendahului proses yang berlaku.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Karena kasus ini sudah berstatus laporan polisi, maka kami tidak ingin mendahului,” ujar Yoga saat ditemui, Rabu (5/11/2025).

Meski begitu, pihak Rutan tidak tinggal diam. Ia memastikan bahwa pemeriksaan internal terhadap FE telah dilakukan.

“Secara internal, kasus ini sudah kami laporkan ke Kanwil Pemasyarakatan Provinsi Kepri. Yang bersangkutan juga sudah kami BAP,” ucapnya.

Yoga menambahkan, Rutan Karimun juga memastikan keamanan pelapor yang merupakan warga binaan di sana. “Kami menjamin keamanan pelapor. Itu bisa kami pastikan,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, FE bersama rekannya berinisial EP dilaporkan ke Polres Karimun oleh kuasa hukum NU alias JO, seorang narapidana kasus narkotika. Keduanya diduga menjanjikan keringanan hukuman terhadap NU dengan imbalan uang dalam jumlah besar.

Kuasa hukum NU, Ronald Reagen Barimbing, menyebut FE dan EP mengaku memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum di Karimun, termasuk kejaksaan dan pengadilan. Mereka dikatakan menjanjikan vonis 9 tahun penjara bagi NU yang tengah menghadapi perkara narkotika.

“Keduanya meminta uang Rp350 juta kepada klien kami. Uang itu diserahkan melalui rekan NU, saudara IN, di dalam mobil milik FE pada Mei 2025,” ujar Ronald, Selasa lalu.

Beberapa pekan kemudian, FE dan EP kembali meminta tambahan uang sebesar Rp500 juta dengan alasan untuk “memastikan” vonis tersebut. Karena tidak mampu memenuhi permintaan, NU disebut menyerahkan dua kendaraan, yakni satu unit Toyota Fortuner dan satu unit truk Mitsubishi.

“Total kerugian yang dialami klien kami mencapai sekitar Rp800 juta,” kata Ronald.

Namun kenyataan di persidangan jauh berbeda. NU justru dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 19 tahun penjara.

“Sekarang sudah divonis seumur hidup di PN Karimun, dan putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi. Saat ini proses kasasi masih berjalan,” ucap Ronald.

Kasus ini mendapat sorotan publik karena diduga melibatkan oknum petugas pemasyarakatan yang memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi di tengah proses hukum warga binaan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :