Dua THM di Batam Kena Denda Rp45 Juta Usai Langgar Aturan Cukai, Kini Kembali Beroperasi
Yap Hau Pemilik KTV Formosa Saat Diintrogasi Petugas Bea dan Cukai, Selasa (28/10) malam. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)
Batam, Batamnews – Dua Tempat Hiburan Malam (THM) di Batam yang sebelumnya ditindak Bea dan Cukai karena pelanggaran cukai, kini kembali beroperasi setelah membayar denda sebesar Rp45 juta. Kedua THM tersebut dinilai melanggar ketentuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPP-BKC) terkait pita cukai pada minuman beralkohol.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Layanan Informasi, Evi Oktavia. Ia mengatakan langkah penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai, sekaligus memastikan setiap pelanggaran di bidang cukai diproses sesuai ketentuan.
“Bea Cukai Batam berkomitmen menegakkan aturan dan menjaga kepatuhan pelaku usaha,” ujarnya, Rabu (5/11/2025) siang.
Dari hasil pemeriksaan di Panda Club One Batam Mall pada 28 Oktober 2025, petugas menemukan 246 botol dan kaleng minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai dengan total volume 99,54 liter. Berdasarkan hasil penelitian, pelanggaran tersebut termasuk kategori pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pihak pengelola Panda Club, sambung Evi, memilih menyelesaikan perkara melalui jalur administratif dengan membayar denda tanpa proses penyidikan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.
“Setelah dilakukan perhitungan berdasarkan PMK Nomor 160 Tahun 2023 mengenai tarif cukai etil alkohol dan minuman beralkohol, ditetapkan nilai sanksi sebesar Rp25.680.000 yang harus dibayarkan manajemen Panda Club,” ujarnya.
Sanksi administratif berupa denda tersebut telah dibayarkan ke rekening penampungan dana titipan Bea Cukai Batam di Bank Mandiri. Penyelesaian administrasi tidak menghapus kewajiban pengawasan terhadap THM tersebut ke depannya.
Sementara itu, pemeriksaan di Formosa KTV juga menemukan pelanggaran serupa. Pengelola kedapatan menjalankan kegiatan yang memerlukan izin cukai tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
“Atas pelanggaran tersebut, Bea Cukai Batam menerbitkan billing DJBC atas sanksi administratif berupa denda Rp20 juta, yang telah dibayarkan oleh pihak Formosa KTV pada kesempatan pertama,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan petugas Bea dan Cukai Batam bersama Imigrasi Batam melakukan razia di THM Pub Panda di lantai dua One Batam Mall, Senin (27/10/2025) malam. Hasilnya, puluhan botol minuman beralkohol dan satu orang pemodal pub diamankan ke Kantor Imigrasi.
Selama razia, sekitar pukul 22.30 WIB musik dihentikan dan lampu dinyalakan. Petugas memperlihatkan surat penggeledahan dan langsung memeriksa seluruh minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki pita cukai.
Keesokan harinya, tim gabungan kembali melakukan penindakan di KTV Formosa lantai tujuh Hotel Formosa Batam, Selasa (28/10/2025) malam. Dalam penggeledahan, ditemukan puluhan minuman beralkohol tanpa cukai. Tim Imigrasi juga memeriksa sejumlah wanita penghibur dan WNA, namun tidak ditemukan pelanggaran terkait keimigrasian.
Dari pemeriksaan Bea Cukai, manajer Formosa KTV tidak dapat menunjukkan surat izin edar minuman beralkohol. Pemilik THM, Yap Hau, mengaku memiliki izin namun dokumen tidak berada di lokasi.
Petugas memberikan peringatan agar perizinan segera diurus sebelum menjual kembali minuman beralkohol di THM.
“Kalau izinnya sudah lengkap, baru bisa beroperasi kembali. Jika tidak diurus, maka denda akan diterapkan sejak malam ini,” kata petugas Bea dan Cukai.

Komentar Via Facebook :