Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster Digagalkan di Perairan Bintan, Nilai Capai Rp28 Miliar
Sebanyak 281.583 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang akan diselundupkan ke luar negeri berhasil digagalkan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau.
Karimun, Batamnews – Sebanyak 281.583 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang akan diselundupkan ke luar negeri berhasil digagalkan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau. Upaya penyelundupan tersebut dihentikan di perairan utara Bintan, Kepulauan Riau, pada Rabu (5/11/2025).
Penggagalan ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya speedboat atau High Speed Craft (HSC) yang diduga membawa benih lobster untuk diselundupkan melalui jalur laut.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa informasi awal diterima pada 4 November 2025 mengenai adanya HSC yang akan melakukan penyelundupan BBL ke luar perairan Indonesia.
“Satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau langsung melakukan pemantauan dan penyekatan di Perairan yang akan dilalui. Kemudian didapat informasi lanjutan bahwa posisi HSC yang diduga memuat BBL secara ilegal tersebut sudah bergerak pada hari Rabu, 05 November 2025,” ujar Adhang.
Saat pemantauan di sekitar Perairan Tanjung Berakit, petugas melihat HSC dengan haluan mengarah ke utara menuju Malaysia. Satgas pun melakukan pengejaran hampir satu jam karena kapal melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan manuver menghindari petugas.
“Akhirnya HSC tersebut mengandaskan diri dan para pelaku berhasil kabur,” ujarnya.
Meski pelaku melarikan diri, petugas mengamankan kapal beserta muatannya. Dari dalam kapal ditemukan 36 kotak berisi BBL yang disimpan dalam plastik beroksigen agar tetap hidup hingga tiba di negara tujuan.
“Ada sebanyak 36 kotak, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 28.158.300.000,” jelas Adhang.
Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk proses serah terima BBL tersebut. Sementara penanganan kasus masih didalami oleh Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Aksi ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia dari praktik ilegal dan merugikan negara.
Kanwil DJBC Khusus Kepri menegaskan komitmen memperkuat sinergi pengawasan bersama PSDKP, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, dan Badan Karantina Indonesia, sejalan dengan arahan Presiden RI melalui program ASTA CITA.
Aksi penyelundupan ini dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
-
Pasal 102A UU 17/2006 tentang Kepabeanan, ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar
-
Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 & Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU 31/2004 tentang Perikanan, ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar
-
Pasal 87 jo Pasal 34 UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp3 miliar
Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap jaringan penyelundupan BBL yang masih marak di wilayah perairan Kepri.

Komentar Via Facebook :