Bea Cukai Batam Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Sepanjang 2025, Nilai Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah Saat Melakukan Pemusnahan Mikol Bersama Satuan vertikal di Lapangan Bea dan Cukai, Rabu (5/11) siang. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)
Batam, Batamnews – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang-barang ilegal. Dalam kegiatan pemusnahan yang digelar di Batam, ribuan barang sitaan hasil penindakan sepanjang tahun 2025 dimusnahkan.
Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari minuman beralkohol, pakaian bekas, hingga perangkat elektronik bernilai tinggi.
Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan, barang yang dimusnahkan kali ini antara lain 2.674 kaleng bir, 2.297 koli pakaian bekas atau sekitar 115 ton, 2.001 unit handphone dan tablet, 1.036 perabot rumah tangga, 751 makanan dan obat tidak layak edar.
Kemudian 61 unit senjata api dan komponennya, 491 kemasan oli serta produk kimia, 125 material logam dan konstruksi, serta 30 unit barang pecah belah dan elektronik. Semua barang tersebut dimusnahkan karena melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, tetapi wujud nyata komitmen Bea Cukai Batam sebagai community protector yang hadir menjaga masyarakat serta melindungi industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal,” kata Zaky, Rabu (5/11/2025) siang.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Zaky mengaku, jajarannya melakukan langkah menyeluruh dari hulu hingga hilir. Pengawasan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, mulai dari peredaran di masyarakat hingga jalur distribusi besar seperti gudang distributor dan pabrik.
"Kegiatan di lapangan berperan penting dalam mengungkap, pola peredaran serta jaringan pelanggaran yang lebih luas," katanya.
Zaky menyampaikan, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Bea Cukai Batam mencatat peningkatan signifikan dalam kinerja pengawasan. Tercatat 327 nota hasil intelijen diterbitkan, meningkat 319 persen dibanding periode yang sama tahun 2024. Sementara itu, jumlah surat bukti penindakan (SBP) mencapai 1.547 atau naik 239 persen dari tahun sebelumnya.
"Selain itu, terdapat 22 kasus penyidikan pidana kepabeanan dan cukai yang ditangani, dengan 19 di antaranya telah berstatus P21," ujarnya.
Tak hanya itu, Bea Cukai Batam juga menindak 42 pelanggaran melalui mekanisme ultimum remedium, dengan sanksi administrasi senilai Rp6,2 miliar. Peningkatan pengawasan ini turut berdampak pada meningkatnya penerimaan negara.
"Hingga Oktober 2025, total penerimaan Bea Cukai Batam mencapai Rp755,87 miliar, atau 167 persen dari target tahunan sebesar Rp452,33 miliar," katanya.
Penerimaan bea masuk, Zaky menambahkan, berkontribusi sebesar Rp325,31 miliar atau 97 persen dari target. Adapun penerimaan bea keluar mencapai Rp71 miliar. Untuk cukai, kontribusinya mencapai Rp61,44 miliar atau 194 persen dari target yang ditetapkan.
"Peningkatan pengawasan di bidang cukai berbanding lurus dengan kenaikan penerimaan negara dari sektor tersebut," ujarnya.
Meski mencatat capaian positif, Bea Cukai Batam menegaskan tidak akan berpuas diri. Pengawasan dan pelayanan kepada dunia usaha serta masyarakat akan terus diperkuat, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan: integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan.
Dalam kesempatan tersebut, Zaky menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung kegiatan pemusnahan, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, BP Batam, BPOM, DJP, dan KPKNL Batam.
“Kami berharap sinergi dan kerja sama yang baik ini dapat terus ditingkatkan demi terciptanya Batam yang bersih dari penyelundupan dan perdagangan ilegal,” tutupnya.

Komentar Via Facebook :