Ahmad Sahroni Dihukum 6 Bulan, Eko Patrio 4 Bulan, dan Nafa Urbach 3 Bulan Tak Boleh Terima Gaji

Ahmad Sahroni Dihukum 6 Bulan, Eko Patrio 4 Bulan, dan Nafa Urbach 3 Bulan Tak Boleh Terima Gaji

Tiga anggota DPR RI dihukum oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena melanggar kode etik.

Nurjali

Batam, Batamnews - Tiga anggota DPR RI dihukum oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena melanggar kode etik. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach. Hukumannya berbeda-beda, mulai dari tiga hingga enam bulan penonaktifan.

Ahmad Sahroni: 6 Bulan Non-Aktif karena Pernyataan Tidak Bijak

Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem terbukti melanggar kode etik. Pelanggaran ini terkait pernyataannya yang dinilai tidak pantas dan tidak bijaksana saat menanggapi kritik publik.

Wakil Ketua MKD, Imron Amin, menegaskan bahwa Sahroni seharusnya lebih berhati-hati dalam merespons kritik mengingat posisi dan tanggung jawabnya sebagai anggota dewan.

Baca juga: BREAKING: KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid!

"Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak," ujar Imron saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.

Atas pelanggaran ini, MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan. Masa hukuman ini dihitung sejak partainya, NasDem, sebelumnya menonaktifkannya. Dengan demikian, Sahroni tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR selama periode tersebut.

Eko Patrio: 4 Bulan Non-Aktif karena Video Parodi "Horeg"

Anggota DPR lainnya, Eko Hendro Purnomo atau yang dikenal sebagai Eko Patrio dari Fraksi PAN, juga terbukti melanggar kode etik. Pelanggarannya berhubungan dengan video parodi yang menggunakan suara 'horeg' yang diunggahnya di media sosial.

MKD menilai video tersebut sebagai respons yang tidak tepat dan defensif terhadap kritik publik. Polemik ini berawal ketika Eko terekam berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.

"Menyatakan Teradu IV, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Imron.

Sanksi untuk Eko Patrio adalah penonaktifan selama empat bulan, yang berlaku sejak putusan dibacakan dan mengikuti keputusan penonaktifan dari Partai PAN.

Baca juga: Luki Zaiman Prawira Resmi Dilantik Jadi Penjabat Sekda Provinsi Kepri

Nafa Urbach: 3 Bulan Non-Aktif

Sementara itu, Nafa Indriana Urbach juga dinyatakan terbukti melanggar kode etik. MKD meminta Nafa untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilakunya di masa depan.

Sanksi yang dijatuhkan kepada Nafa adalah penonaktifan sebagai anggota DPR selama tiga bulan. Masa hukuman ini dihitung sejak partainya, NasDem, menonaktifkannya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :