Oknum Polisi dan 7 Anggota TNI Terlibat Pemerasan Berkedok BNN, Kadenpom Batam Pilih Irit Bicara

Oknum Polisi dan 7 Anggota TNI Terlibat Pemerasan Berkedok BNN, Kadenpom Batam Pilih Irit Bicara

Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam, Letkol CPM Dela Guslapa Partadimadja. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam, Letkol CPM Dela Guslapa Partadimadja, terlihat enggan berkomentar banyak saat ditanyai terkait perkembangan kasus tujuh anggotanya yang diduga terlibat pemerasan bersama seorang Perwira Narkoba Polda Kepri. Pertanyaan itu disampaikan awak media ketika menemui Dela di Kantor Bea dan Cukai Batam, Rabu (5/11/2025) siang.

"Laporannya sudah berjalan, tinggal ditunggu saja," kata Dela saat menuju parkiran mobilnya.

Sejumlah wartawan sempat mengikuti langkah Kadenpom yang belum sepekan menjabat di Batam tersebut. Saat kembali ditanya mengenai keberadaan tujuh anggotanya yang diduga terlibat pemerasan terhadap Bj hingga ratusan juta rupiah, Dela tetap menolak memberikan penjelasan.

"Kami tak bisa memberikan statemen, tunggu saja anggota sudah ditahan," katanya ketika memasuki mobil dinasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Batamnews.co.id, tujuh pelaku dari unsur TNI tersebut masing-masing berinisial Serka Js, Serda Ri, Pratu Re, Pratu Ah, Pratu Ri, Pratu Ji, dan Prada Mg. Sementara oknum polisi yang ikut terlibat diketahui berpangkat Iptu Ts dari Subdit I Narkoba Polda Kepri.

Keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini membuat pimpinan Polda Kepri geram. Oknum perwira tersebut bahkan langsung diinterogasi pada Senin pagi oleh pimpinan. Hal itu lantaran tindakan yang dilakukan dinilai mencoreng institusi, melanggar kode etik, dan termasuk pelanggaran berat karena melakukan pemerasan terhadap korban.

Menanggapi perkembangan kasus itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Pandra Zahwani Arsyad, menyatakan bahwa oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan wewenang.

Pandra menyesalkan tindakan oknum anggota yang dinilai tidak mencerminkan profesionalisme dan integritas sebagai aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus narkoba adalah tindakan tidak dapat ditoleransi.

"Kapolda Kepri sudah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini,” katanya, Selasa (4/11/2025) pagi.

Pandra menambahkan, oknum berinisial Iptu TS telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Propam Polda Kepri. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pelanggaran dan memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi. Kapolda Kepri, tegasnya, memastikan jika terbukti bersalah, Iptu TS akan diproses sesuai hukum dan kode etik profesi Polri.

"Kami tidak akan menutup-nutupi, karena ini bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik,” katanya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :