Kejar-kejaran dengan Bandar Narkoba di Batam Berakhir dengan Tabrakan, 2 Pelaku Ditangkap
Kondisi Mobil Ayla Yang Menabrak Pintu Rolling Door Buk De Jember saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas, Jumat (31/10) dinihari. Foto : Dokumen Narkoba Polda Kepri
Batam, Batamnews - Dua bandar narkoba berhasil ditangkap setelah mobil yang mereka kendarai menabrak sebuah rumah makan dalam usaha melarikan diri dari kejaran petugas. Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 31 Oktober 2025 dini hari di Jalan Teuku Umar, Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kasubdit II Narkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan belakang Bank BCA Nagoya, Batam, pada Kamis malam 30 Oktober 2025.
Setelah melakukan penyelidikan, timnya berhasil menemukan kedua pelaku yang sedang berada di dalam mobil Toyota Agya berwarna oranye dengan nomor polisi BP 1000 FR.
Baca juga: Boarding Pass Palsu Pakai Canva, Modus Petugas Avsec Selundupkan 327 iPhone
Saat diperiksa, petugas menemukan sepuluh bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu. Barang haram itu disembunyikan di berbagai bagian mobil: lima paket di jok belakang, tiga di kursi pengemudi, dan dua di jok depan kiri. Total sabu yang disita seberat 1,12 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita dua ponsel—Oppo A54 dan iPhone 12 Pro—yang diduga digunakan untuk transaksi. Mobil Toyota Agya yang dipakai sebagai sarana pengedaran turut diamankan.
Dari pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pelaku Rs berperan sebagai pengendali, sementara Ra berperan sebagai pelanggan sekaligus kurir yang mengantarkan sabu ke beberapa lokasi di Batam.
Ruslaeni menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok dari luar daerah.
Kedua pelaku telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif menggunakan narkoba. Mereka saat ini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara petugas menunggu hasil uji laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat dalam sabu yang disita.
Menariknya, kata Ruslaeni, informasi awal justru menyebut pelaku sebagai pengedar pil ekstasi. Namun, saat ditangkap, yang ditemukan adalah sabu-sabu. Diduga, pil ekstasi sempat dibuang oleh pelaku selama kabur.
Baca juga: Tunggu Hasil Labfor Mabes Polri, Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Ledakan MT Federal II
Dalam upaya penangkapan, terjadi kejar-kejaran yang berakhir dengan tabrakan. Mobil pelaku menghantam rolling door rumah makan Buk De Jember. Tidak ada korban jiwa, namun mobil dan rolling door mengalami kerusakan.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup berdasarkan undang-undang narkotika.
Komentar Via Facebook :