Boarding Pass Palsu Pakai Canva, Modus Petugas Avsec Selundupkan 327 iPhone

Boarding Pass Palsu Pakai Canva, Modus Petugas Avsec Selundupkan 327 iPhone

Sidang para terdakwa di Pengadilan Negeri Batam salah satunya ASN yang bertugas di Avsec Bandara Hang Nadim.

Nurjali

Batam, Batamnews - Sebuah persidangan digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis, 30 Oktober 2025, mengungkap sebuah kasus penyelundupan yang melibatkan oknum petugas keamanan penerbangan. 

Agus Riadi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai aviation security (Avsec) di Bandara Hang Nadim, Batam, didakwa sebagai dalang utama di balik penyelundupan 327 unit iPhone yang hendak dibawa ke Jakarta.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Tiwik, terungkap bagaimana Agus memanfaatkan posisinya untuk merancang aksi ini. 

Baca juga: Tidak Korupsi, Mantan Direksi ASDP Dituntut 8 Tahun

Sebagai petugas patroli, ia memiliki akses dan pengetahuan untuk mengatur strategi agar barang selundupan itu bisa keluar dari bandara tanpa terdeteksi.

Modus operandi yang digunakan terbilang rapi. Agus merancang rompi khusus berisi banyak saku tersembunyi yang mampu memuat 40 hingga 50 unit iPhone sekali pakai. Rompi ini dipakai oleh para pelaku eksekutor untuk membawa ponsel melewati area pemeriksaan.

Tak cukup sampai di situ, Agus juga memberi saran kepada dua rekannya, Hendriko bin Ayub dan Mutabik, untuk memalsukan boarding pass. 

Caranya adalah dengan memotret boarding pass penumpang lain, lalu mengeditnya menggunakan aplikasi Canva untuk mengubah nama dan data penerbangan. Dengan dokumen palsu itu, para pelaku bisa bebas keluar-masuk area ruang tunggu seolah-olah sebagai penumpang sah.

Aksi ini berawal pada 9 Juli 2025, ketika Hendriko dihubungi Mutabik via WhatsApp untuk mengangkut 300 unit ponsel ke Jakarta. Hendriko lalu menghubungi Agus Riadi yang berjanji akan mengatur waktu yang tepat untuk pengiriman.

Dua hari kemudian, Agus memberi lampu hijau: pengiriman bisa dilakukan pada 13 Juli 2025. Mutabik pun mengirimkan tiket pesawat atas nama Hendriko dan Arbi Hendrik.

Pada hari pelaksanaan, Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, Hendriko dan empat orang lainnya—Arbi Hendrik, Dian Syahputra, Iqbal Surya, dan Dimas Kushe Nadi—berangkat menuju bandara. 

Sebelum masuk, mereka berhenti di pinggir jalan untuk mengenakan rompi khusus yang telah diisi dengan iPhone agar tampak natural dan tidak mencolok.

Mereka masuk ke area bandara secara bergantian, tiga orang sekali jalan, untuk mengurangi kecurigaan. Sesampainya di ruang tunggu, Hendriko, Arbi, dan Dian masuk ke toilet untuk memindahkan iPhone dari rompi ke dalam koper.

Menjelang malam, sekitar pukul 18.00 WIB, Agus Riadi menelepon Iqbal Surya untuk naik ke ruang tunggu. Iqbal, bersama Dian dan Dimas, akhirnya bisa melewati pemeriksaan X-Ray dengan lancar berkat "bantuan" Agus, lalu menuju Gate A4 dan A5.

Namun, kecurigaan petugas Bea Cukai muncul ketika melihat Hendriko dan Arbi membawa koper yang terlihat kosong. Saat dilakukan pemeriksaan tepat sebelum boarding, koper Hendriko ternyata berisi 167 unit iPhone berbagai tipe. Sementara koper Arbi memang kosong.

Berdasarkan informasi dari Hendriko, petugas kemudian menangkap tiga orang lainnya di Gate A5 dan A4. Dari pemeriksaan, ditemukan 60 unit iPhone pada Dian Syahputra, 44 unit pada Iqbal Surya, dan 56 unit pada Dimas Kushe Nadi.

Baca juga: Jelang Hari Oeang, Bea Cukai Batam Sergap Sabu dari Malaysia dan Miras Oplosan

Total, 327 unit iPhone berhasil disita, terdiri dari 100 unit iPhone 12 dan 227 unit iPhone 13 dalam kondisi bekas. Seluruh tersangka beserta barang bukti—termasuk 5 rompi khusus, koper, dan semua ponsel—dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat aksi ini, negara dirugikan dengan potensi pungutan yang tidak tertagih sebesar Rp406.846.000.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius. 

"Tindak pidana ini dilakukan secara terencana, melibatkan ASN aktif, dan berpotensi merugikan negara. Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :