MA Ubah Hukuman Mati Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Jadi Seumur Hidup
Kepala Seksi Intelejen Kejari Batam, Priandi Firdaus.
Batam, Batamnews - Mahkamah Agung (MA) memperingan hukuman bagi mantan pejabat dan anggota Polresta Barelang yang terlibat dalam kasus narkoba. Eks Kasat Narkoba, Kompol Satria Nanda, dan mantan Kanit Narkoba, Shigit Sarwo Edi, yang semula dijatuhi hukuman mati, kini diubah menjadi pidana seumur hidup.
Tidak hanya mereka, delapan anggota lainnya juga mendapat keringanan hukuman. Awalnya dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Kepri, MA mengubahnya menjadi 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Batam, Priandi Firdaus, membenarkan informasi ini pada Kamis, 31 Oktober 2025. Ia menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan mengetahui putusan kasasi tersebut melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam.
Baca juga: Boarding Pass Palsu Pakai Canva, Modus Petugas Avsec Selundupkan 327 iPhone
“Untuk Satria, putusan kasasinya berubah menjadi seumur hidup. Shigit juga demikian. Sedangkan sisanya, 8 orang, menjadi 20 tahun,” ujar Priandi.
Berdasarkan pantauan di SIPP PN Batam, kasasi yang diajukan oleh Satria Nanda (Perkara No. 11373 K/PID.SUS/2025) ditolak majelis hakim.
Putusan menyatakan, “Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara seumur hidup.” Hal serupa berlaku untuk Shigit Sarwo Edi (Perkara No. 11268 K/PID.SUS/2025).
Sementara untuk kedelapan anggota lainnya, putusan MA menyatakan, “Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 20 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.”
Priandi menegaskan bahwa putusan kasasi MA ini bersifat final dan mengikat. “Karena ini putusan Mahkamah Agung, jadi ini putusan terakhir. Upaya hukum luar biasa tidak menghalangi eksekusi. Kemungkinan Kejari Batam akan segera laksanakan eksekusi,” tegasnya.
Baca juga: Jelang Hari Oeang, Bea Cukai Batam Sergap Sabu dari Malaysia dan Miras Oplosan
Namun, hingga Kamis sore, Kejari Batam belum menerima salinan atau petikan putusan resmi dari pengadilan atau MA. “Kami baru mengetahui dari aplikasi SIPP,” pungkas Priandi.
Proses eksekusi terhadap para terpidana akan dilaksanakan setelah Kejari Batam menerima dokumen putusan resmi dari Mahkamah Agung.

Komentar Via Facebook :