Warga Sukajadi Tolak Pembangunan Kantor Lurah di Kawasan Elit, Polemik Bergulir ke DPRD Batam

Warga Sukajadi Tolak Pembangunan Kantor Lurah di Kawasan Elit, Polemik Bergulir ke DPRD Batam

Polemik pembangunan kantor Lurah Sukajadi di kawasan perumahan elit kini semakin memanas. Penolakan warga bergulir hingga ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam, Senin (3/11/2025).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Polemik pembangunan kantor Lurah Sukajadi di kawasan perumahan elit kini semakin memanas. Penolakan warga bergulir hingga ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam, Senin (3/11/2025).

Puluhan warga Perumahan Bukit Indah Sukajadi hadir di ruang rapat pimpinan DPRD untuk menyampaikan keberatan mereka secara langsung di hadapan legislatif dan pemerintah.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan penolakan tegas atas kelanjutan pembangunan kantor lurah di lingkungan mereka. Penolakan ini dinilai beralasan karena dinilai tidak mendesak dan berpotensi mengganggu kenyamanan penghuni perumahan.

"Tidak ada urgensinya dalam pembangunan ini, sedangkan kantor lurah yang lama masih ada," ungkap Edison, salah satu warga Sukajadi saat RDP berlangsung.

Warga juga menilai rencana pembangunan ini terkesan dipaksakan tanpa mempertimbangkan aspirasi mereka sebagai pihak yang akan terdampak langsung.

Menanggapi penolakan tersebut, Santi, perwakilan Bagian Aset Pemerintah Kota Batam, memberikan penjelasan terkait status lahan dan proses pembangunan kantor lurah. Ia menegaskan bahwa pembangunan fasilitas ini telah mengikuti mekanisme sesuai ketentuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

"Apapun hal yang sudah menjadi aset pemerintah nantinya akan ditangani oleh pemerintah melalui mekanisme yang ada dan harus tercatat pada aset," jelas Santi.

Ia memaparkan bahwa PSU terdiri dari tiga komponen, yakni jaringan (air bersih, air limbah, dan saluran drainase), sarana, dan utilitas. Khusus sarana, terdapat delapan kategori yang meliputi sarana perniagaan dan perbelanjaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman, serta pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) menambahkan bahwa lahan pembangunan kantor lurah tersebut awalnya tercatat sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun, peruntukannya dinilai masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Peruntukan lahan ini sudah memenuhi dua kriteria, yaitu sarana pelayanan umum dan pemerintahan serta ruang terbuka hijau," ungkap Jaya dari Dinas Perkim.

Jaya menerangkan bahwa pembangunan mengacu pada Peraturan Pemerintah tahun 2016 dan revisinya, yang mengatur alokasi 6 persen untuk PSU dan 20 persen untuk RTH. Ia juga menegaskan bahwa penyerahan aset PSU telah melalui mekanisme dan tercatat menjadi aset pemerintah setelah satu tahun masa pemeliharaan pembangunan.

Meski berbagai pihak telah memberikan penjelasan, RDP tersebut belum menghasilkan kesimpulan konkret. Perdebatan masih berlanjut antara kepentingan masyarakat setempat dan kebijakan pemerintah.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelfin Tan, menyampaikan bahwa hasil pembahasan dalam RDP akan dibawa ke rapat pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut sebelum disampaikan kepada pimpinan daerah.

"Nanti akan diberikan masukan ke walikota dan wakil walikota," kata legislator Fraksi NasDem tersebut.

Dengan belum adanya keputusan final, nasib pembangunan kantor Lurah Sukajadi masih menggantung. Warga kini menanti langkah lanjutan dari pemerintah kota setelah mempertimbangkan aspirasi warga dan rekomendasi DPRD.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :