Kasus KDRT ART Asal NTT Mulai Disidangkan di PN Batam, Dua Terdakwa Hadapi Dakwaan Kekerasan Berbulan-bulan

Kasus KDRT ART Asal NTT Mulai Disidangkan di PN Batam, Dua Terdakwa Hadapi Dakwaan Kekerasan Berbulan-bulan

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat menghebohkan jagat media sosial beberapa bulan lalu akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/11/2025).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat menghebohkan jagat media sosial beberapa bulan lalu akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/11/2025).

Sidang perdana yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan itu menghadirkan dua terdakwa: Roslina selaku majikan korban, dan Merliyati, sepupu terdakwa yang ikut melakukan tindakan kekerasan.

Majelis hakim yang diketuai Andi Bayu dengan anggota Douglas dan Dina memimpin jalannya persidangan. Kedua terdakwa hadir langsung di ruang sidang didampingi penasihat hukum mereka, Saidi.

"Terdakwa sudah menerima surat dakwaan, apakah sudah benar?" tanya Hakim Andi Bayu membuka persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya dan Muhammad Arfian kemudian membacakan dakwaan yang telah disusun. Dalam berkas tersebut terungkap, rangkaian kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap korban Intan, seorang pekerja rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur (NTT), terjadi sejak Desember 2024 hingga Juni 2025.

Kasus ini pertama kali mencuat pada 22 Juni 2025, setelah seorang warga mengunggah kondisi korban ke media sosial Facebook. Foto dan video memperlihatkan wajah korban dipenuhi lebam dan tubuh penuh luka, sehingga viral dan memicu gelombang keprihatinan publik.

Polisi langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Sehari setelah unggahan viral, tepatnya 23 Juni 2025, Roslina dan Merliyati ditangkap di kediamannya di wilayah Batam Kota.

Hasil visum RS Elisabeth Batam menunjukkan korban mengalami memar, lecet, dan bengkak hampir di seluruh tubuh. Bibir bagian bawah korban robek, dan ia menderita anemia akibat kekerasan tumpul yang dialaminya.

"Kondisi korban tidak memungkinkan untuk bekerja sementara waktu," tertulis dalam hasil visum bertanggal 23 Juni 2025.

Dalam proses penyidikan, Intan mengungkap berbagai bentuk penyiksaan yang dialaminya. Ia mengaku dipukul, ditendang, dibenturkan kepalanya, hingga disiram air pel. Lebih jauh, ia juga dipaksa makan nasi basi, tidur di kamar mandi, dilecehkan secara verbal, bahkan dikurung dan diawasi melalui kamera CCTV. Rangkaian kekerasan ini dialaminya selama berbulan-bulan tanpa diketahui orang luar.

Peristiwa ini menuai perhatian luas masyarakat Batam dan organisasi pegiat hak pekerja, yang menilai kasus Intan sebagai bentuk kekerasan ekstrem dan menjadi potret rapuhnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Penasihat hukum terdakwa, Saidi, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan. "Kami tidak ajukan keberatan, Yang Mulia," ujar Saidi di hadapan majelis hakim.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, memberikan klarifikasi atas sejumlah narasi yang beredar di media sosial mengenai kasus ini.

"Dalam berkas perkara belum tentu semua yang beredar di media masuk dalam dakwaan. Jaksa hanya memasukkan yang terbukti secara hukum. Jadi ada beberapa yang di media sosial saja, tapi tidak terbukti terjadi," kata Priandi.

Menutup sidang, Hakim Andi Bayu meminta JPU menghadirkan para saksi pada agenda sidang berikutnya.

"Sidang dilanjutkan Kamis pekan ini dengan agenda pemeriksaan saksi," ujarnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :