Menyamar Jadi Ojol, Dua Residivis Gasak Rp43 Juta dari Jok Motor Nasabah Bank di Batam

Menyamar Jadi Ojol, Dua Residivis Gasak Rp43 Juta dari Jok Motor Nasabah Bank di Batam

Kedua Residivis di Tangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota dan Jatanras Polda Kepri.( foto. Batamnews.co.id)

Nurjali

Batam, Batamnews - Dua residivis beraksi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dengan menyamar sebagai driver ojol untuk menjarah uang puluhan juta rupiah dari dalam jok motor nasabah bank. 

Keduanya akhirnya dicegat oleh Unit Jatanras Polda Kepri bersama Opsnal Polsek Batam Kota di kawasan Bengkong Laut.

Modus mereka terencana: memantau nasabah yang baru saja mengambil uang tunai dari bank. Begitu korban menyimpan uang di kolong jok motor, mereka yang berpura-pura sebagai pengendara ojek online langsung membuntuti.

Baca juga: Delapan Tuntutan Buruh Metal Batam ke Pemerintah: dari PHK hingga Reformasi Pajak

AKP Ferry, Wakapolsek Batam Kota, menjelaskan, "Pelaku mengikuti korban hingga tempat pemberhentian. Saat lengah dan meninggalkan motornya, mereka segera membuka jok dan mengambil uang."

Aksi ini terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025. Korban mengambil uang sebesar Rp103 juta dari Bank BCA Rafflesia, lalu menyimpannya di jok motornya. Setelah membayar utang usaha Rp60 juta di Tiban, sisa Rp43 juta tetap ditaruhnya di jok.

Korban sempat singgah berbelanja di sebuah toko serba ada di Ruko Nusa Jaya, Sungai Panas, sekitar pukul 15.50 WIB. Namun, saat tiba di rumahnya di Bengkong dua jam kemudian, ia kaget mendapati uangnya raib.

Dari pemeriksaan CCTV, terlihat dua orang mendatangi motornya di lokasi toko dan mengambil uang dari jok. Tim gabungan yang dipimpin IPTU Bobby Ramadhana dan IPTU Evander Clinton Maail pun bergerak. Berdasarkan rekaman dan penyelidikan, pelaku berhasil dilacak di Bengkong Laut dan ditangkap.

Baca juga: Pengawasan Gabungan Imigrasi dan Bea Cukai Ungkap Pelanggaran Cukai di Formosa KTV Batam

Barang bukti yang disita polisi antara lain:

  •  2 unit motor (Yamaha Mio M3 dan Honda Vario) dengan pelat palsu
  •  Uang tunai total Rp12,9 juta
  •  Jaket dan helm GoJek
  •  1 kunci T untuk membuka jok

Kedua pelaku, Rudi Sanjaya (46) dan Rusdi Amir Hamzah (35), kini terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :