Gaji Rp 8 Juta di Kamboja Ternyata Pekerjaan Scammer, Polisi Ungkap Modusnya

Gaji Rp 8 Juta di Kamboja Ternyata Pekerjaan Scammer, Polisi Ungkap Modusnya

Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin didampingi Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra dan Kanit Reskrim Iptu Afriadi, Saat Ekspos Ungkap Kasus CPMI Scaming di Mapolsek Bengkong Kamis (30/10) siang. Foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews - Polisi kembali menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berhasil mengamankan empat calon PMI asal Sumatera Utara dan seorang pelaku pembuat dokumen paspor ilegal.

Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025 lalu. Saat itu, jajarannya berhasil mencegah pemberangkatan empat orang yang rencananya akan dikirim untuk bekerja sebagai scammer atau penipu daring di Kamboja.

"Kunci pengungkapan kasus ini adalah pengamanan terhadap seorang pelaku berinisial Ra (43). Dia berperan membuat paspor ilegal untuk para korban," ujar Zaenal pada keterangan pers Kamis, 30 Oktober 2025 siang, didampingi oleh Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra dan Kanit Reskrim Iptu Afriadi.

Baca juga: Menyamar Jadi Ojol, Dua Residivis Gasak Rp43 Juta dari Jok Motor Nasabah Bank di Batam

Dari Ra, polisi mendapatkan informasi mengenai keempat calon PMI yang akan diberangkatkan via Batam. Mereka adalah F.K.H (28), A.A (29), N.F.F (25), dan N.J (21), semua berasal dari Medan.

Menurut pengakuan korban, mereka direkrut melalui aplikasi Telegram oleh seseorang berinisial J.L (yang kini menjadi DPO). J.L menjanjikan pekerjaan di Kamboja dengan gaji Rp8 juta per bulan, dengan semua biaya seperti makan, penginapan, dan pembuatan paspor ditanggungnya.

"Janji kerja dengan gaji tinggi itu ternyata palsu. Faktanya, mereka akan dipaksa bekerja sebagai penipu daring. J.L, sang perekrut, masih kita buru," tegas Zaenal.

Ia juga mengungkapkan bahwa jaringan ini bukan kali pertama beraksi. "Pelaku ini sudah dua kali berhasil meloloskan PMI dengan modus yang sama," tambahnya.

Dalam operasinya, Ra bertugas mengurus pembuatan paspor dengan berkolaborasi dengan seorang rekan berinisial D yang menangani pendaftaran online. Untuk setiap paspor yang berhasil dibuat, Ra menerima upah Rp120 ribu dari J.L.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel Redmi A5, empat lembar boarding pass, empat formulir pengajuan paspor online, serta bukti transfer sebesar Rp7,5 juta untuk biaya pembuatan paspor keempat korban.

Baca juga: Mantan Koki Bobol Cafe Kobie di Batam, Polisi Buru Rekan yang Masih Buron

Atas perbuatannya, Ra terancam dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

"Kami masih mengejar dua pelaku lain dalam jaringan ini yang terlibat dalam pengiriman PMI ilegal ini," pungkas Zaenal.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :