Bandit Curanmor "Jagoan" 30 TKP di Batam Diciduk Polisi, Motor CRF Diselamatkan
Barang Bukti Berupa Kunci “T” Alat Yang Digunakan Pelaku Untuk Melancarkan Aksi Curanmor di 30 TKP di Wilayah Hukum Batam Kota. (Foto. Batamnews.co.id)
Batam, Batamnews - Seorang pencuri motor yang mengaku sudah beraksi di sekitar 30 lokasi berbeda di Batam akhirnya berhasil diciduk polisi. Pelaku berinisial AAN (20) ditangkap usai mencuri sebuah sepeda motor di kawasan Alun-Alun Engku Putri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu, 25 Oktober 2025 malam.
Aksi nekatnya ini berhasil digagalkan berkat kewaspadaan petugas. Saat itu, AAN bersama seorang rekannya yang masih buron (DPO) mengincar sebuah motor Honda CRF yang terparkir di luar gerbang alun-alun. Dengan menggunakan kunci T, mereka merusak kunci kontak motor dan membawanya kabur.
Korban, yang baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 21.45 WIB, langsung melaporkan kejadian tersebut.
Baca juga: Gaji Rp 8 Juta di Kamboja Ternyata Pekerjaan Scammer, Polisi Ungkap Modusnya
Tak lama berselang, tim polisi yang tengah berpatroli melihat seorang pria berperilaku mencurigakan. Pria itu terlihat mondar-mandir dan kembali mengincar motor sejenis.
Begitu pelaku berhasil membawa kabur motor, tim polisi langsung bergerak mengejar. AAN akhirnya berhasil diamankan setelah terjatuh dari motornya saat berusaha melarikan diri.
Dari pengakuannya, AAN mengungkapkan bahwa motor-motor hasil curiannya biasanya dijual ke pulau-pulau sekitar Batam.
Polisi juga berhasil mengamankan satu unit motor Honda Beat lain yang rencananya akan dibawa ke luar pulau.
Baca juga: Menyamar Jadi Ojol, Dua Residivis Gasak Rp43 Juta dari Jok Motor Nasabah Bank di Batam
Bukti-bukti yang disita dari pelaku berupa dua unit motor curian (Honda CRF dan Honda Beat) serta satu buah kunci T yang dibalut lakban. AAN kini terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Komentar Via Facebook :